Berita  

Plt Kepsek SMPN 3 Siborongborong Luruskan Pemberitaan soal Bendera dan Kunjungan Media

Siborongborong – detikperistiwa.co.id

Pihak SMP Negeri 3 Siborongborong memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih dan kunjungan pihak yang diduga merupakan awak media ke lingkungan sekolah.

Plt. Kepala SMP Negeri 3 Siborongborong, Juniarta Simamora, S.Pd., menjelaskan bahwa foto tiang bendera yang terlihat di lapangan sekolah perlu dilihat sesuai peruntukannya. Tiang tersebut digunakan untuk pelaksanaan upacara bendera. Sementara itu, tiang bendera yang berada di bagian depan sekolah tetap digunakan untuk pengibaran Bendera Merah Putih selama sekolah buka.

Pihak sekolah juga telah menyiapkan petugas yang bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera tersebut.

“Kalau hari Senin, bendera jelas kita naikkan. Setiap sekolah buka, bendera tetap berkibar karena petugas selalu siap,” ujar Juniarta.

Ia menambahkan, pada Senin, 5 Oktober 2026, SMP Negeri 3 Siborongborong melaksanakan upacara bendera dengan pembina upacara dari pihak kepolisian (poldes).

Menurut Juniarta, kondisi tiang bendera di lapangan yang tidak sedang digunakan tidak dapat serta-merta dijadikan gambaran bahwa Bendera Merah Putih tidak dikibarkan di lingkungan sekolah.

Terkait kunjungan dua orang yang diduga merupakan awak media, Juniarta menjelaskan bahwa kedatangan mereka berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB, saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Sementara itu, sekolah memiliki SOP penerimaan tamu setelah pukul 10.00 WIB.

Karena kunjungan berlangsung pada jam pembelajaran, dua orang guru kemudian memberikan penjelasan mengenai tata cara bertamu yang berlaku di lingkungan sekolah.

“Pada saat itu masih jam belajar. Jadi rekan guru menjelaskan SOP bertamu,” jelasnya.

Juniarta menegaskan, penjelasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak kehadiran media maupun menghambat tugas jurnalistik. Pengaturan waktu kunjungan diterapkan untuk menjaga agar proses belajar mengajar tetap berlangsung tertib.

Mengenai Surat Edaran Bupati Tapanuli Utara yang turut ditunjukkan kepada pihak yang datang, oknum guru menjelaskan bahwa saat itu terdapat tanggapan yang mempertanyakan keabsahan surat edaran tersebut dengan menyebutkan surat tersebut palsu.

Pihak sekolah tidak ingin memperpanjang perbedaan pandangan mengenai hal tersebut dan menyerahkan penjelasan mengenai keabsahan maupun penerapan surat edaran kepada pihak yang berwenang. Dari sisi sekolah, SOP bertamu tetap diterapkan sebagai tata tertib selama kegiatan pembelajaran berlangsung.

Selain itu, pihak sekolah meluruskan pencantuman hari dan tanggal dalam pemberitaan yang menyebut Senin, 6 Oktober 2026. Berdasarkan kalender, 6 Oktober 2026 jatuh pada hari Selasa, sedangkan Senin bertepatan dengan 5 Oktober 2026.

Juniarta berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pengibaran bendera, waktu kunjungan serta penerapan SOP bertamu di SMP Negeri 3 Siborongborong.

Pihak sekolah tetap menghargai fungsi media sebagai kontrol sosial dan terbuka terhadap komunikasi maupun konfirmasi, dengan tetap memperhatikan tata tertib serta kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah.

(DP/L.Tamp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain