Detikperistiwa.co.id
Subang _ Jabar – Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mendesak kepolisian segera menindak para pelaku dugaan premanisme yang meresahkan masyarakat di Blanakan, Kabupaten Subang.
“Para pelaku premanisme harus segera ditangkap apabila bukti dan persyaratan hukumnya terpenuhi, diproses secara transparan, serta dituntut dengan hukuman penjara sesuai perbuatan yang terbukti. Masyarakat tidak boleh terus hidup dalam keresahan dan ketakutan akibat intimidasi, pemaksaan, maupun perusakan,” tegas Rikha.
Ia meminta pemeriksaan menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk pemberi perintah, penyandang dana, maupun pihak yang memberikan perlindungan terhadap tindakan melawan hukum.

“Kapolri wajib mengawasi jajarannya dan segera memerintahkan pemberantasan jaringan mafia beserta akar praktik premanisme di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ditemukan anggota yang membekingi atau sengaja menghambat penanganan perkara, periksa dan tindak sesuai bukti serta ketentuan hukum,” desaknya.
Dalam perkara Blanakan, Rikha meminta dugaan penyerobotan tanah yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat serta dugaan perusakan enam plang kantor hukum ditangani secara serius. Kemungkinan keterkaitan kedua peristiwa dan keberadaan jaringan yang mengoordinasikannya harus dibuktikan melalui penyelidikan.
“Ungkap pelakunya, telusuri aliran perintahnya, dan periksa kemungkinan adanya pihak yang membekingi. Penangkapan merupakan kewenangan aparat sesuai hukum, sedangkan pidana penjara diputuskan pengadilan. Kami mendesak proses itu berjalan tegas, cepat, dan berdasarkan bukti,” pungkasnya. By













