*SUKINDAR SH WAKETUM DPP FERADI WPI BERSAMA TIM HUKUM SUBUR JAYA LAWFIRM AJUKAN PERMOHONAN KETERBUKAAN DOKUMEN LELANG & KLARIFIKASI KE KPKNL PEKALONGAN – KAWAL HAK IBU DARMINI & FRISKA ASTRILITA – SHM 104 DESA PONCOREJO GEMUH KENDAL 5.480 M2 – DIDUGA LELANG TANPA PEMBERITAHUAN*
*SEMARANG – PEKALONGAN – Selasa, 20 Oktober 2026*
Tim Hukum *Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI*, yang berkantor di Indo Permai RT.004 RW.015 Kel. Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, pada tanggal *Semarang, 15 Oktober 2026* telah melayangkan surat resmi *No: 43/PERMOHONAN/SUBURJAYA/X/2025 Hal: PERMOHONAN* kepada:
*Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan*
*Jl. Sriwijaya No.1, Bendan, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51119*
*TIM HUKUM:*
1. *ADV. DONNY ANDRETTI, S.H.,S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* – Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, Ketum Feradi Mediatore, Ketum Feradi Tax Consultant, Ketum Feradi Officium Nobile, Ketum Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia, Ketum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, Dirut PT Kawan Jari Grup & Pimred media kawanjarinews.com
2. *ADV. MARKUS WIJAYA, SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*
3. *SUKINDAR, SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., C.FTAX* – Waketum DPP FERADI WPI / Ketua Advokat & Paralegal DPC Kota Semarang
*BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA KLIEN:*
*1. DARMINI*
Wiraswasta, Alamat: Lumansari RT.004 RW.002, Kel./Desa Lumansari, Kec. Gemuh, Kab. Kendal
*2. FRISKA ASTRILITA*
Wiraswasta, Alamat: Gambiran RT.001 RW.013, Kel./Desa Tanjungmojo, Kec. Kangkung, Kab. Kendal
Berdasarkan *Surat Kuasa tertanggal 14 Oktober 2026*
*OBJEK SENGKETA LELANG:*
1. Bahwa Klien Kami *Darmini adalah pemilik sah atas objek tanah pertanian Sertifikat Hak Milik (SHM) No.104, Desa Poncorejo*, yang terletak di Desa Poncorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, seluas *5.480 M2 (lima ribu empat ratus delapan puluh) meter persegi atas nama Darmini;*
2. Bahwa objek tanah tersebut dijadikan jaminan Hak Tanggungan pada *PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Kendal;*
3. Bahwa diketahui objek tanah dimaksud telah diajukan atau diproses dalam mekanisme *Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh PT BRI (Persero) Tbk. KC Kendal melalui KPKNL Pekalongan;*
4. Bahwa *hingga surat permohonan ini diajukan, Klien kami sama sekali belum pernah menerima pemberitahuan resmi, penjelasan, maupun dokumen-dokumen penting terkait pelaksanaan lelang tersebut*, baik dari pihak BRI KC Kendal selaku pemohon lelang maupun dari pihak KPKNL Pekalongan selaku penyelenggara lelang;
5. Bahwa penyerahan dan keterbukaan dokumen lelang merupakan hak keperdataan serta hak atas informasi publik yang dijamin oleh *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* serta ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
6. Bahwa untuk kepentingan perlindungan hukum dan pemenuhan asas keterbukaan serta akuntabilitas penyelenggaraan lelang, Klien kami sangat memerlukan dokumen resmi tersebut sebagai dasar evaluasi dan verifikasi keabsahan prosedur lelang yang dijalankan.
*DOKUMEN DAN INFORMASI YANG DIMOHONKAN:*
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Kepala KPKNL Pekalongan untuk berkenan memberikan salinan/fotokopi dokumen resmi sebagai berikut:
*1. Dokumen-Dokumen Pra-Lelang* sekurang-kurangnya meliputi Surat Pengumuman Lelang (baik Pengumuman Lelang kepada surat kabar/media resmi sesuai Ketentuan Perundang-Undangan);
*2. Dokumen Penentuan Nilai Limit Lelang* sekurang-kurangnya meliputi:
a. Laporan Penilaian/Appraisal Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi atas SHM No.104 Desa Poncorejo;
b. Surat Penetapan Nilai Limit yang ditetapkan oleh Penjual/Kreditur (BRI KC Kendal) dan/atau KPKNL Pekalongan;
*3. Dokumen Tata Cara dan Risalah Pelaksanaan Lelang* sekurang-kurangnya meliputi:
a. Lembar Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Lelang;
b. Risalah Lelang / Petikan Risalah Lelang (apabila lelang telah/sedang dilaksanakan);
c. Bukti atau Berita Acara Pelaksanaan/Pembatalan/Sebab-Sebab Penundaan Lelang atas objek dimaksud.
*TEMBUSAN SURAT DISAMPAIKAN KEPADA:*
1. Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta di Semarang;
2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu RI di Jakarta;
3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI di Jakarta;
4. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang;
5. Pimpinan PT BRI (Persero) Tbk. KC Kendal di Kendal;
6. Arsip.
Surat telah ditandatangani oleh Adv. Donny Andretti, Adv. Markus Wijaya, dan Sukindar SH dengan stempel resmi Firma Hukum Subur Jaya Kota Semarang & FERADI WPI.
*PERNYATAAN SUKINDAR SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX:*
> “Ini rilis gabungan final. Pada 15 Oktober 2026 kami sudah kirim surat resmi No.43 ke KPKNL Pekalongan Jl. Sriwijaya No.1. Klien kami Ibu Darmini pemilik sah SHM 104 Desa Poncorejo Gemuh Kendal 5.480 M2. Tanah pertanian, sumber hidup.”
>
> “Fakta: Sampai hari ini klien kami tidak pernah dapat pemberitahuan resmi lelang dari BRI KC Kendal maupun KPKNL Pekalongan. Ini melanggar UU 14/2008 KIP dan PMK Lelang. Lelang tanpa pengumuman, tanpa appraisal yang wajar, tanpa pemberitahuan kepada pemilik adalah cacat hukum dan batal demi hukum.”
>
> “Kami minta KPKNL Pekalongan terbuka: Berikan dokumen pra-lelang, laporan appraisal nilai pasar & likuidasi, surat penetapan limit, dan risalah lelang. Kami sudah tembuskan surat ini ke Kanwil DJKN Jateng, Dirjen DJKN Jakarta, Irjen Kemenkeu, Ombudsman Jateng, dan Pimpinan BRI KC Kendal.”
>
> “Kami Waketum DPP FERADI WPI bersama Adv. Donny Andretti,S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX dan Adv. Markus Wijaya ,S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX- kawal Ibu Darmini & Ibu Friska Astrilita sampai tuntas. Jangan biarkan petani kecil kehilangan tanah 5.480 M2 karena lelang diam-diam. Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke,” tegas Sukindar SH di Semarang, Selasa 20 Oktober 2026
*KAMI MINTA KETERBUKAAN DOKUMEN (UU 14/2008 KIP):*
📄 Pengumuman Lelang di Koran Resmi
📄 Laporan Appraisal Nilai Pasar & Likuidasi SHM 104
📄 Surat Penetapan Nilai Limit
📄 Risalah Lelang & Berita Acara Pelaksanaan/Penundaan
Surat sudah ditembuskan ke:
➡️ Kanwil DJKN Jateng & DIY Semarang
➡️ Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Jakarta
➡️ Irjen Kemenkeu RI Jakarta
➡️ Ombudsman RI Jateng
➡️ Pimpinan BRI KC Kendal
Kawal tanah petani 5.480 M2! Stop lelang cacat prosedur!
#KPKNLPekalongan #BPENGgalMakmur #Darmini #SHM104 #Poncorejo #GemuhKendal #FERADIWPI #SukindarSH #BRIKCKendal #LelangBRI #KeterbukaanInformasi #Ombudsman #DJKN
(Redaksi detikperistiwa.co.id)
Oleh: MUJIHARTONO dan Tim
Kaperwil Jateng













