HOT NEWS | 20 OKTOBER 2026
WARGA DESA LONING DESAK PENEGAK HUKUM TEGAKKAN HUKUM, JANGAN BIARKAN DANA MILIARAN JADI BANCAKAN OKNUM KORUPTOR BUMDES
[PEMALANG, JAWA TENGAH -20 oktober 2026] Warga Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyuarakan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Seruan itu menguat setelah pengelolaan anggaran desa tahun 2025 menjadi sorotan publik. Warga meminta hukum ditegakkan bagi koruptor tingkat desa dan menegaskan: jangan biarkan dana miliaran rupiah yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat menjadi bancakan oknum.
“Kami warga Desa Loning meminta pada pihak penegak hukum tegakkan hukum bagi koruptor tingkat BUMDes Desa Loning. Jangan biarkan dana miliaran rupiah jadi bancakan seorang koruptor tingkat pedesaan,” tegas perwakilan warga, Senin (20/10).
#### Dana Desa Rp1,37 Miliar dan Modal BUMDes Rp285 Juta Jadi Sorotan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan media lokal, tata kelola Dana Desa (DD) dan penyertaan modal BUMDes Loning kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning tercatat sebesar Rp1.370.943.000 dan disebut telah tersalur 100 persen, sementara alokasi penyertaan modal untuk BUMDes pada tahun yang sama disebut sekitar Rp285 juta.
Angka Rp285 juta tersebut masih perlu dicocokkan dengan Perdes penyertaan modal, APBDes, dokumen pencairan, bukti penyerahan modal dan laporan keuangan BUMDes untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan realisasi di lapangan.
Warga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas. Ketika dana publik sebesar itu telah tersalur, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan dan dapat diverifikasi.
Desakan Audit Investigatif dan Penyelidikan Tipidkor
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang untuk melakukan audit investigatif, serta meminta DPMD tidak lepas tangan dalam pengawasan BUMDes.
Sorotan media menyebut persoalan Desa Loning telah menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pemalang. Kasat Reskrim Polres Pemalang bahkan disebut telah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait Desa Loning.
Beberapa jurnalis yang mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Loning dan pihak BUMDes pada Senin, 12 Oktober 2026, menyebut belum mendapatkan jawaban.
Warga: Dana Desa Jangan Dijadikan Tumbal
Bagi warga, Dana Desa adalah nafas pembangunan desa. Jika dikelola benar, bisa menjadi tumpuan ekonomi, pemberdayaan UMKM, ketahanan pangan, dan lapangan kerja melalui BUMDes. Namun jika dijadikan tumbal oleh oknum, yang rugi adalah seluruh warga.
“Kami tidak anti pembangunan. Kami anti korupsi. Kalau BUMDes dikelola jujur, hasilnya kembali ke warga. Tapi kalau dana desa hanya jadi laporan di atas kertas, sementara fisik dan manfaatnya tidak jelas, itu namanya pengkhianatan,” ujar warga lainnya.
Warga menegaskan tiga tuntutan:
1. Buka APBDes dan Laporan BUMDes Secara Terang: Publik minta pengelolaan anggaran dibuka terang agar tidak ada dusta di antara data dan fakta.
2. Audit Independen: Inspektorat diminta tidak hanya audit administratif, tetapi audit keuangan dan fisik.
3. Proses Hukum Tegas: Jika ditemukan unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara/desa sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka oknum harus diproses tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Loning dan pengelola BUMDes tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi atas informasi yang beredar. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun desakan warga agar dana desa tidak menjadi bancakan koruptor tingkat pedesaan patut menjadi perhatian serius semua pihak.
Tim Redaksi detikperistiwa.co.id – Pemalang
Sumber: Masyarakat Desa Loning













