Pemkab Lombok Timur Mulai Verifikasi Cakades, Dukungan dan Keabsahan Ijazah Jadi Sorotan

Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR – Pemeriksaan administrasi bakal calon kepala desa di Kabupaten Lombok Timur dijadwalkan dimulai pada 28 Oktober 2026. Menjelang tahapan tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh panitia pemilihan mengedepankan ketelitian dalam menilai dokumen serta memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kesiapan pelaksanaan verifikasi menjadi pokok pembahasan dalam rapat koordinasi daring yang berlangsung pada Senin (27/10/2026). Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, yang sekaligus menjabat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, mengoordinasikan pertemuan bersama jajaran dinas terkait, panitia dari 157 desa, serta pengawas pilkades di tingkat kecamatan.

Salah satu perhatian utama dalam koordinasi tersebut adalah keseragaman penerapan aturan. Panitia pemilihan di desa diminta tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga memastikan bahwa setiap persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada masing-masing bakal calon dengan penjelasan yang dapat dipahami.

Apabila ditemukan kekurangan atau persyaratan yang dinilai belum terpenuhi, panitia perlu menjelaskan alasan di balik penetapan status tidak memenuhi syarat (TMS). Mekanisme klarifikasi menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian kepada bakal calon mengenai hasil pemeriksaan sekaligus menghindari perbedaan penafsiran terhadap aturan.

Dalam rapat tersebut, persoalan dukungan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) turut mendapat perhatian. Dukungan yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun panitia pemilihan desa dinyatakan tidak dapat diperhitungkan berdasarkan hasil konsultasi yang dibahas dalam forum.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban menjaga netralitas, terutama bagi pihak yang harus mempertahankan sikap independen dalam proses pemilihan. Pembahasan mengenai ASN turut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Selain memeriksa keabsahan dukungan, panitia harus berhati-hati dalam menentukan dokumen yang masih dapat diperbaiki. Penyempurnaan dimungkinkan terhadap berkas yang sudah diajukan tetapi belum lengkap, sepanjang peraturan memberikan ruang untuk melakukan perbaikan. Namun, mekanisme tersebut tidak dapat disamakan dengan upaya mengganti persyaratan wajib yang tidak dipenuhi atau tidak pernah disertakan.

Syarat pendidikan juga menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan. Bakal calon kepala desa diwajibkan memiliki pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat dengan bukti yang sah. Panitia harus memastikan dokumen yang digunakan benar-benar memenuhi ketentuan, bukan sekadar menerima dokumen pengganti yang tidak memiliki dasar dalam regulasi.

Pemerintah daerah mengingatkan bahwa peraturan daerah dan Peraturan Bupati harus menjadi pedoman dalam pemeriksaan administrasi. Panitia tidak diperkenankan menetapkan persyaratan baru ataupun menggunakan alternatif dokumen yang bertentangan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Untuk menyamakan pemahaman, panitia tingkat desa diminta segera berkonsultasi apabila menghadapi persoalan yang belum dapat dipastikan penyelesaiannya. Koordinasi dapat dilakukan bersama panitia pilkades tingkat kecamatan, pengawas kecamatan, maupun panitia tingkat kabupaten agar penerapan aturan tidak berbeda-beda di setiap wilayah.

Dalam pengambilan keputusan, mekanisme rapat pleno juga menjadi perhatian. Keputusan terkait proses pemilihan harus melalui pembahasan bersama dan tidak hanya bergantung pada pertimbangan pribadi ketua panitia. Langkah ini diperlukan untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Lombok Timur menekankan bahwa panitia wajib menjaga sikap imparsial atau tidak memihak sepanjang tahapan berlangsung. Status bakal calon harus ditentukan berdasarkan persyaratan dan bukti administrasi, bukan karena jumlah pendukung, pengaruh politik, atau pertimbangan lain di luar aturan.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh panitia memiliki pemahaman yang sama dalam memeriksa berkas, menangani klarifikasi, dan menetapkan hasil verifikasi. Pelaksanaan tahapan yang terbuka dan objektif diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan kepala desa.

Setelah pendaftaran bakal calon ditutup pada 27 Oktober 2026, pemeriksaan dokumen persyaratan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 28 Oktober 2026. Panitia di masing-masing desa akan menjalankan tahapan tersebut dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta prinsip transparansi, netralitas, dan integritas.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain