Berita  

Screen House Rp486 Juta di Bugeng Terlantar, Ketua Umum RPR-LB Soroti Nasib Petani Kecil

Bireuen – detikperistiwa.co.id

Selasa, 27 Oktober 2026 — Pembangunan Screen House Modern Pengembangan Hortikultura Komoditas Sayuran di Gampong Bugeng, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, menyisakan sejumlah persoalan. Selain perbedaan keterangan mengenai perjanjian penggunaan lahan milik warga, bangunan yang tercatat menelan anggaran Rp486 juta itu kini dilaporkan terlantar dan bagian dalamnya ditumbuhi semak belukar.

Pemilik lahan, Muhammad Munir, mengaku dijanjikan pembayaran sewa tanah oleh seorang penyuluh pertanian. Namun, surat perjanjian yang tersedia mencantumkan skema pinjam pakai selama sepuluh tahun, bukan sewa-menyewa sebagaimana yang dituturkan Munir.

Persoalan tersebut mendapat perhatian Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas (RPR-LB), yang menyerukan agar hak petani kecil dihormati dan segala bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat miskin dihentikan.

Munir Mengaku Dijanjikan Sewa Tanah

Muhammad Munir menuturkan bahwa seorang penyuluh pertanian dari Kecamatan Jangka pernah mendatanginya untuk membicarakan penggunaan tanah miliknya bagi pembangunan Screen House.

Menurut Munir, dalam pembicaraan tersebut ia dijanjikan uang sewa sebesar Rp1 juta per tahun selama lima tahun. Ia juga mengaku diberi penjelasan bahwa setelah lima tahun, bangunan Screen House akan menjadi miliknya.

Munir menyebutkan bahwa sejumlah tanaman di atas tanahnya, termasuk kelapa, rumbia, pisang, dan pinang, diminta untuk ditebang guna mendukung pembangunan fasilitas tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, uang sewa maupun kompensasi yang dijanjikan belum diterimanya.

Keterangan Munir ini perlu ditelusuri melalui dokumen dan penjelasan pihak-pihak terkait. Sebab, isi surat perjanjian yang tersedia menunjukkan ketentuan berbeda dari kesepakatan awal sebagaimana dituturkan pemilik lahan.

Surat Perjanjian Menyebut Pinjam Pakai Selama 10 Tahun

Dokumen tertanggal 8 Mei 2024 mencantumkan Muhammad Munir sebagai Pihak Pertama dan Sri Wahyuni, yang disebut sebagai Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Bunga Rampai, sebagai Pihak Kedua.

Dalam surat tersebut, lahan seluas 611 meter persegi, berukuran sekitar 13 × 47 meter dan berada di Dusun Tunong, Gampong Bugeng, diperuntukkan bagi pembangunan Screen House Modern Pengembangan Hortikultura Komoditas Sayuran.

Pasal 1 menyebutkan bahwa lahan digunakan melalui skema pinjam pakai selama sepuluh tahun, mulai 8 Mei 2024 hingga 8 Mei 2034. Sementara itu, Pasal 5 menyatakan bahwa hubungan para pihak bukan merupakan hubungan sewa-menyewa.

Ketentuan tersebut berbeda dengan pengakuan Munir yang menyebut adanya janji pembayaran sewa selama lima tahun.

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kesepakatan awal dibuat, apakah terdapat dokumen lain, dan sejauh mana para pihak memahami isi perjanjian ketika menandatanganinya.

Pasal 6 mengatur penyelesaian perselisihan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak memilih domisili hukum pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bireuen.

Dokumen itu juga memuat pernyataan bahwa perjanjian ditandatangani secara sadar dan tanpa paksaan atau tekanan. Karena itu, proses penandatanganan dan pemahaman para pihak terhadap isi surat perlu diperiksa secara menyeluruh.

Sri Wahyuni Mengaku Tidak Membaca Isi Surat

Sri Wahyuni, yang tercantum sebagai Pihak Kedua, menurut keterangan yang diterima redaksi, mengaku tidak membaca isi perjanjian sebelum membubuhkan tanda tangan.

Ia menyatakan hanya diminta menandatangani dokumen oleh penyuluh pertanian tanpa terlebih dahulu mendapatkan penjelasan mengenai isinya.

Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk mengenai waktu penandatanganan, pihak yang hadir, dan apakah isi surat pernah dibacakan atau dijelaskan kepadanya.

Pengakuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perjanjian tidak sah. Namun, persoalan ini patut diperhatikan karena dokumen itu mengatur penggunaan lahan hingga tahun 2034.

Mantan Keuchik Mengaku Mengetahui Surat dengan Isi Berbeda

Imran, mantan Keuchik Gampong Bugeng, juga menyampaikan keterangan mengenai perjanjian penggunaan lahan tersebut.

Menurut Imran, ia pernah membaca surat yang telah ditandatangani pada saat itu. Namun, ia mengaku isi surat yang dibacanya berbeda dengan dokumen yang sekarang tersedia.

Pernyataan ini perlu diperiksa dengan membandingkan dokumen yang pernah dibaca Imran dengan salinan perjanjian tertanggal 8 Mei 2024. Tanpa dokumen pembanding, belum dapat dipastikan apakah benar terdapat perbedaan isi surat.

Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, Munir dan Imran juga tidak memperoleh salinan atau pertinggal perjanjian. Keterangan ini masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan melalui pemeriksaan arsip dokumen.

Kejelasan mengenai dokumen tersebut penting agar setiap pihak mengetahui isi kesepakatan serta hak dan kewajibannya.

Penyuluh Disebut Mengatakan Surat Dibuat oleh Kabid Pertanian

Dalam penelusuran mengenai asal-usul surat, penyuluh pertanian yang ditanyai disebut menyatakan bahwa dokumen perjanjian tersebut dibuat oleh kepala bidang atau Kabid di lingkungan Dinas Pertanian.

Keterangan itu belum merupakan konfirmasi langsung dari pejabat yang disebut. Karena itu, perlu dipastikan siapa yang menyusun surat, siapa yang memeriksa dan menyetujuinya, serta bagaimana proses penandatanganan dilakukan.

Penjelasan tersebut diperlukan agar asal-usul dokumen menjadi terang. Sampai dokumen asli dan keterangan semua pihak diperiksa, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pemalsuan atau perubahan surat.

Mantan Keuchik Mengaku Mengeluarkan Biaya Penimbunan

Selain persoalan lahan, Imran juga disebut mengaku pernah diminta oleh penyuluh pertanian untuk menyediakan tanah timbunan bagi pembangunan Screen House dengan menggunakan uang pribadinya.

Besaran biaya, volume tanah, pihak yang memberikan instruksi, serta ada atau tidaknya penggantian biaya tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan langsung dan bukti pendukung.

Jika pengeluaran pribadi itu benar terjadi, perlu dijelaskan bagaimana pekerjaan tersebut dilakukan dan apakah ada kesepakatan mengenai penggantian biaya.

Proyek Rp486 Juta Dilaporkan Terlantar

Berdasarkan data kontrak yang disampaikan kepada redaksi, proyek Screen House tersebut tercatat dengan nomor kontrak 520/767/Distanbun/SP/2024, bernilai Rp486.000.000, dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Pekerjaan itu berlokasi di Gampong Bugeng, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. PT Satria Rasa Agri tercatat sebagai pelaksana, dengan masa pelaksanaan 10 Juli hingga 16 Desember 2024.

Kini, bangunan tersebut dilaporkan tidak terawat dan bagian dalamnya ditumbuhi semak belukar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemanfaatan fasilitas setelah pembangunan selesai, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta keberlanjutan program hortikultura yang menjadi tujuan pembangunannya.

Fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran publik semestinya dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi kelompok tani maupun masyarakat.

Apabila kondisi bangunan yang dilaporkan terlantar dapat dikonfirmasi melalui pemeriksaan lapangan dan dokumentasi terbaru, keadaan tersebut patut menjadi bahan evaluasi. Namun, kondisi fisik bangunan saja belum cukup untuk memastikan penyebabnya tidak terawat atau menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan lapangan, dokumen serah terima pekerjaan, keterangan pengelola, serta catatan pemanfaatan fasilitas setelah proyek selesai diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Ketua Umum RPR-LB: Hentikan Penzaliman terhadap Petani Kecil

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas (RPR-LB) menegaskan bahwa hak masyarakat kecil, termasuk petani miskin, harus dihormati dan dilindungi.

Ia menyerukan agar segala bentuk penzaliman dan pembodohan terhadap petani kecil dihentikan. Menurutnya, keterbatasan ekonomi dan pengetahuan administrasi tidak boleh membuat masyarakat berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kewenangan.

“Jangan jadikan kemiskinan sebagai celah untuk merugikan rakyat kecil. Setiap perjanjian harus dijelaskan secara terang, dan hak pemilik lahan harus dihormati,” demikian pesan yang ingin ditegaskan RPR-LB.

RPR-LB berpandangan bahwa persoalan yang menyangkut hak petani tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika terdapat kesepakatan yang dipersoalkan atau hak yang belum dipenuhi, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembangunan yang dibiayai dengan anggaran publik juga harus memberikan manfaat nyata. Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk mendukung pertanian justru tidak dimanfaatkan secara optimal, sementara persoalan penggunaan lahan warga belum memperoleh kejelasan.

Sikap tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap hak masyarakat kecil. Adapun dugaan pelanggaran dalam persoalan lahan maupun pelaksanaan proyek tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah Persoalan Perlu Ditelusuri

Kasus Screen House di Gampong Bugeng menyisakan sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Di antaranya, bagaimana kesepakatan awal penggunaan lahan dibuat, mengapa isi dokumen berbeda dengan pengakuan pemilik tanah, apakah terdapat surat lain, serta bagaimana proses penandatanganan berlangsung.

Keterangan mengenai biaya penimbunan tanah yang disebut dikeluarkan mantan keuchik juga perlu diperiksa. Demikian pula kondisi aktual bangunan, pemanfaatannya setelah proyek selesai, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Pemeriksaan dokumen asli, peninjauan lapangan, dan keterangan semua pihak diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan tidak hanya berdasarkan satu versi cerita.

Detik Peristiwa Membuka Ruang Hak Jawab

Detik Peristiwa membuka ruang bagi penyuluh pertanian yang disebut dalam pemberitaan, pejabat yang disebut berkaitan dengan penyusunan surat, Dinas Pertanian, PT Satria Rasa Agri, serta pihak-pihak lain yang memiliki informasi relevan untuk menyampaikan penjelasan maupun koreksi.

Setiap tanggapan yang diterima akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.

Pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendorong kejelasan mengenai penggunaan lahan warga, isi perjanjian, dan pemanfaatan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran publik.

Bagi Muhammad Munir dan masyarakat, yang dibutuhkan adalah kejelasan hak, keterbukaan informasi, serta penyelesaian persoalan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

Detik Peristiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain