PN Pekalongan Vonis 4 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Keluarga Korban Nilai Belum Adil dan Tempuh Upaya Hukum

PN Pekalongan Vonis 4 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Keluarga Korban Nilai Belum Adil dan Tempuh Upaya Hukum

Pekalongan, 21 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun penjara kepada terdakwa Moh Gilang Ramadoni (25) dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 21 Oktober 2026, oleh Majelis Hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti.
Fakta Persidangan dan Amar Putusan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua subsider.

Adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim adalah:
1. Perbuatan dilakukan dengan sengaja; 2. Terdakwa memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya; 3. Perbuatan dilakukan tanpa persetujuan korban dan merampas hak anak atas perlindungan dan rasa aman, sebagaimana dijamin dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 4. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun tanpa pidana denda tambahan.
Status Putusan Belum Inkracht
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 67 dan Pasal 233, terhadap putusan tingkat pertama yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), para pihak memiliki hak untuk menyatakan upaya hukum.

Usai persidangan, baik terdakwa melalui Penasihat Hukum, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap “Pikir-Pikir”. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka upaya hukum Banding dalam tenggang waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Tanggapan Keluarga Korban
Pihak keluarga korban melalui ibu korban berinisial WR menyampaikan kekecewaannya atas vonis tersebut.
“Tidak sesuai. Tidak adil. Saya penginnya itu 10 tahun ke atas,” ujar WR seusai persidangan.
Keluarga korban menyatakan akan terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum yang tersedia dan berharap penegakan keadilan dapat berjalan seadil-adilnya tanpa intervensi pihak manapun. Keluarga menegaskan membutuhkan kepastian hukum.
Catatan Redaksi: Desakan Evaluasi dan Pembenahan Hukum
Perkara kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara biasa. Ini adalah kejahatan serius yang berdampak jangka panjang pada psikologis, masa depan, dan hak tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa.

Vonis 4 tahun dalam perkara dengan pertimbangan terdakwa memanfaatkan ketidakberdayaan korban dan tidak menunjukkan penyesalan, menimbulkan pertanyaan publik tentang rasa keadilan dan efek jera.

Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya pembenahan serius dalam penanganan kasus kekerasan seksual anak di Indonesia:

1. JPU Didorong Mengajukan Banding: Kami mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk menggunakan hak upaya hukum Banding demi menuntut hukuman yang lebih proporsional dan maksimal sesuai UU Perlindungan Anak.
2. Kepastian Hukum, Bukan Asal Memvonis: Penegakan hukum harus menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Jangan asal memvonis jika persoalan ini dianggap serius. Hakim perlu menggali keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.
3. Perlindungan Maksimal Bagi Anak: Negara wajib hadir menjamin hak anak atas rasa aman sesuai amanat UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Kami mendukung penuh proses hukum yang independen, profesional, dan bebas intervensi.
Prinsip Pemberitaan
Rilis pers ini disusun berdasarkan:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 3 tentang fungsi pers sebagai kontrol sosial, serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) tentang kewajiban menghormati norma kesusilaan dan asas praduga tak bersalah. 2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Pasal 4 dan 5 tentang tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak di bawah umur, serta pemberitaan yang berimbang. 3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Kerahasiaan identitas anak korban wajib dijaga. Dalam rilis ini identitas korban tidak disebutkan sama sekali. 4. KUHAP: Menghormati proses hukum yang belum inkracht dan memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada semua pihak.
Untuk menghindari trial by the press, detikperistiwa.co.id membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi terdakwa, penasihat hukum, JPU, dan PN Pekalongan sesuai Pasal 5 Ayat (2) UU Pers No. 40/1999.

Demikian rilis pers ini dibuat secara faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kode etik jurnalistik.

Hormat kami,
Redaksi detikperistiwa.co.id

Kontak Redaksi untuk Hak Jawab / Konfirmasi: Https://detikperistiwa.co.id

Team provinsi Jawa Tengah.

MUJIHARTONO –  085900465559

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain