*Sukindar Waketum DPP FERADI WPI Bersama Tim HUKUM DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Pasang MMT Pendampingan Hukum di Rumah Ibu Ambarwati Gubug Grobogan*
*GROBOGAN –*Selasa 03 Nopember 2026 Komitmen untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat terus ditunjukkan oleh Ormas Advokasi FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Pada Kamis (30/10/2026), Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*, turun langsung bersama Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm melakukan pemasangan MMT pendampingan hukum di kediaman Ibu Ambarwati, Gubug, Kabupaten Grobogan.
Langkah strategis ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa kediaman Ibu Ambarwati kini berada di bawah perlindungan dan pengawalan hukum resmi Tim Advokat FERADI WPI, setelah sebelumnya Tim Hukum resmi mengajukan Surat Permohonan Penundaan Angsuran dan Penangguhan Lelang ke PT BPR Semeru Purwodadi.
Surat permohonan resmi bernomor *S.K.54.087/FERADIWPI_SUBURJAYA/X/2026* tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut telah diterima langsung oleh Bapak Hendri dan Bapak Agung selaku perwakilan Pimpinan PT BPR Semeru Purwodadi, yang menyampaikan akan meneruskan permohonan tersebut kepada Direksi.
Selain Sukindar, turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Advokat *Sriyanto,C.PFW.,C.MDF.,C.FTAX.,C.JKJ.*, dan *Danang Khoirudin, S.T.,C.PFW.* dari Subur Jaya Lawfirm.
*Menjamin Kepastian dan Edukasi Hukum*
Pemasangan stiker ini bukan sekadar tindakan formalitas, melainkan simbol bahwa masyarakat yang membutuhkan tidak berjalan sendirian dalam memperjuangkan hak-haknya. Stiker bertuliskan *”RUMAH INI DALAM PENDAMPINGAN HUKUM FERADI WPI – SUBUR JAYA & REKAN – DILARANG EKSEKUSI SEPIHAK”* tersebut dipasang di bagian depan rumah yang terlihat jelas.
Dalam kesempatan tersebut, Sukindar menegaskan komitmen FERADI WPI untuk selalu hadir memberi advokasi dan kepastian bagi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan tidak ragu dalam mencari keadilan. Pemasangan stiker ini adalah simbol nyata bahwa rumah Ibu Ambarwati di Gubug ini resmi berada dalam pendampingan hukum kami. Siapapun yang berniat melakukan intimidasi, penagihan tidak prosedural, atau eksekusi dan lelang sepihak, harus berhadapan dengan Tim Hukum kami terlebih dahulu. Kami sudah ajukan permohonan resmi penundaan 1 tahun dan penangguhan lelang ke BPR Semeru, dan sudah diterima Bapak Hendri dan Bapak Agung untuk disampaikan ke pimpinan. Kami kawal Ibu Ambarwati sampai tuntas,” ujar Sukindar.
Sukindar yang juga Ketua YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Semarang, Wakil Ketua GJL Gerakan Jalan Lurus dan GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia mewakili Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm menyampaikan pentingnya pengawalan kasus yang berkesinambungan serta edukasi hukum bagi warga.
“Langkah ini adalah bentuk dedikasi kami untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan transparan. Kami tidak hanya mendampingi secara teknis hukum, tetapi juga memastikan warga memahami hak-hak konstitusionalnya agar tidak rentan terhadap intimidasi. Perkara hutang piutang di BPR itu murni perdata, bukan pidana. Jadi Ibu Ambarwati jangan panik. Fokus siapkan dana, urusan hukum biar kami yang hadapi,” ungkap Sukindar.
*Sambutan Hangat dan Kondusif*
Seluruh rangkaian kegiatan pemasangan MMT berlangsung tertib, aman, dan lancar. Ibu Ambarwati beserta keluarga di Gubug menyambut baik kehadiran Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI, serta menyampaikan apresiasinya atas perlindungan dan kepedulian yang diberikan setelah adanya itikad baik dari BPR Semeru untuk mengkaji permohonannya.
Melalui aksi nyata ini, FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm kembali membuktikan perannya sebagai mitra hukum masyarakat yang sigap, responsif, dan terpercaya di Jawa Tengah.
*Tim Hukum yang hadir di Gubug:*
1. Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX – Ketua Umum DPP FERADI WPI
2. Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., C.FTAX – Waketum DPP FERADI WPI
3. Sriyanto,C.PFW.,C.MDF.,C.FTAX.,C.JKJ.
4. Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh: MUJIHARTONO
Edotorial : Kaperwil Jateng
Sumber : SKD – Sukindar Waketum DPP FERADI WPI Bersama Tim HUKUM DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Pasang MMT Pendampingan Hukum di Rumah Ibu Ambarwati Gubug Grobogan*







