Sukindar Waketum DPP FERADI WPI Bersama Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penundaan Angsuran dan Penangguhan Lelang Aset Klien ke PT BPR Semeru – Pihak BPR Merespon Akan Sampaikan ke Pimpinan

*Sukindar Waketum DPP FERADI WPI Bersama Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penundaan Angsuran dan Penangguhan Lelang Aset Klien ke PT BPR Semeru – Pihak BPR Merespon Akan Sampaikan ke Pimpinan*

*SEMARANG – PURWODADI — Senin, 02 November 2026 * Tim Advokat dan Asisten Advokat dari Firma Hukum *SUBUR JAYA & REKAN (FERADI WPI)* secara resmi mengajukan surat permohonan penyesuaian pelunasan angsuran serta penangguhan eksekusi jaminan kepada Pimpinan PT BPR Semeru di Purwodadi.

Surat permohonan bertanggal *30 Oktober 2026* tersebut diajukan berdasarkan *Surat Kuasa Nomor S.K.54.087/FERADIWPI_SUBURJAYA/X/2026* atas nama klien mereka, *Ambarwati – Gubug, Kab. Grobogan.*

Tim kuasa hukum yang bertindak terdiri dari *Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom., Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX., Sriyanto,S.H.,C.PFW.,C.MDF dan Danang Khoirudin, S.T.*

Pengajuan permohonan tersebut memuat sejumlah poin penting:

*1. Kesanggupan dan Penundaan Angsuran:* Klien menyatakan kesiapan dan itikad baik untuk tetap bertanggung jawab melakukan pembayaran angsuran, namun memohon pemberian jeda waktu selama 1 (satu) tahun guna menyiapkan dana dan menstabilkan kondisi keuangan.

*2. Penghapusan Denda dan Bunga:* Kuasa hukum memohon kebijakan penghapusan denda (penalty), bunga berjalan, dan bunga berbunga, sehingga klien hanya dibebankan pembayaran pokok hutang secara proporsional dan berkeadilan.

*3. Penangguhan Eksekusi Jaminan dan Lelang:* Tim Kuasa Hukum memohon agar pihak BPR Semeru untuk menangguhkan sementara segala bentuk upaya eksekusi jaminan, termasuk rencana pelelangan aset milik klien yang diagunkan.

*4. Permohonan Restrukturisasi dan Mediasi:* Tim Kuasa Hukum membuka ruang dialog dan mediasi secara kekeluargaan di kantor BPR maupun melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng, sesuai dengan POJK No.40/POJK.03/2019.

*RESPON DARI PIHAK BPR SEMERU PURWODADI:*

Dari hasil pertemuan Tim Kuasa Hukum dengan pihak PT BPR Semeru Purwodadi, yang menemui adalah *Bapak Hendri dan Bapak Agung.*

Pihak BPR Semeru menyampaikan akan *meneruskan dan menyampaikan permohonan Ibu Ambarwati (Gubug) tersebut kepada Pimpinan PT BPR Semeru* untuk dikaji dan dipertimbangkan lebih lanjut sesuai mekanisme dan kebijakan internal bank.

Tim Kuasa Hukum menyambut baik respon awal tersebut sebagai bentuk itikad baik dan keterbukaan untuk mediasi.

*Pernyataan Ketua Umum FERADI WPI:*

Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX selaku Ketua Umum FERADI WPI menegaskan:

> “Kami mengedepankan asas itikad baik, keadilan dan kemanfaatan. Klien kami tidak lari dari tanggung jawab, hanya butuh waktu. Kami berharap pihak BPR Semeru dapat mempertimbangkan permohonan ini secara humanis. Alhamdulillah, Bapak Hendri dan Bapak Agung sudah menerima dengan baik dan akan menyampaikan ke pimpinan. Penangguhan lelang adalah wajar selama proses negosiasi masih berjalan,” ujar Donny Andretti,S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX di Kantor  FERADI WPI, Ngaliyan, Semarang.

*Pernyataan Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI:*

Sementara itu, *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC FERADI WPI Kota Semarang mengatakan kepada klien Ibu Ambarwati:

> “Ibu Ambarwati jangan panik dan jangan takut. Ibu tidak sendiri. Perkara hutang piutang di BPR itu murni perdata, bukan pidana. Kami sudah ajukan permohonan resmi penundaan angsuran 1 tahun dan penangguhan lelang dan sudah diterima Bapak Hendri dan Bapak Agung dari BPR Semeru Purwodadi yang akan menyampaikan ke pimpinan. Fokus Ibu sekarang menyiapkan dana, urusan hukum biar kami yang hadapi. Jangan tanda tangan apapun tanpa sepengetahuan Tim Kuasa Hukum.”

Surat permohonan tersebut telah dikirimkan secara resmi dengan tembusan kepada:
1. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah
2. Kepala KPKNL Semarang
3. Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi
4. Arsip

Tim Kuasa Hukum berharap pihak PT BPR Semeru dapat memberikan respon resmi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



*Hormat Kami,*
*Tim Kuasa Hukum SUBUR JAYA & REKAN (FERADI WPI)*

Oleh: Mujihartono

Editorial Kaperwil Jatemg

Sumber : SKD team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain