Detikperistiwa.co.id
Sidoarjo _ Jatim , 3 Nopember 2026
Informasi mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan rokok ilegal di Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, harus dijawab dengan pemeriksaan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Bantahan tanpa penjelasan yang memadai tidak akan menyelesaikan keresahan masyarakat.
“Kewenangan menangkap, memeriksa, dan mengamankan barang bukti adalah amanat undang-undang. Apabila kewenangan itu dipakai untuk meminta uang dengan imbalan pembebasan, yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap tugas penegakan hukum.”
Desak Propam Periksa Alur Penanganan, Keberadaan Barang Bukti, dan Dugaan “Uang Damai”
Saya mendesak Kapolda Jawa Timur memerintahkan Bidpropam bersama unsur pengawasan terkait untuk memeriksa dugaan ini secara menyeluruh. Apabila diperlukan, Divpropam Polri harus melakukan supervisi agar pemeriksaan berlangsung objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Jangan berhenti pada pemeriksaan petugas lapangan. Telusuri rantai penanganannya: siapa yang melakukan penindakan, siapa yang memeriksa, siapa yang mengambil keputusan, di mana barang bukti disimpan, serta apakah terdapat permintaan atau aliran uang kepada pihak tertentu.
Namun, seluruh pemeriksaan harus tetap berlandaskan bukti dan asas praduga tidak bersalah. Dugaan harus dibuktikan; kewenangan juga harus dipertanggungjawabkan.
Jelaskan status perkara, tunjukkan keberadaan barang bukti
Pertanyaan masyarakat harus dijawab secara konkret:
1. Apakah benar pernah dilakukan penindakan terhadap orang dan rokok yang diduga ilegal?
2. Apa dasar tindakan tersebut dan bagaimana pencatatannya?
3. Berapa jumlah barang yang diamankan dan di mana keberadaannya sekarang?
4. Apakah telah dilakukan koordinasi atau penyerahan kepada Bea Cukai?
5. Jika seseorang dilepaskan atau barang dikembalikan, apa dasar hukum dan dokumennya?
6. Apakah terdapat permintaan, penyerahan, atau penerimaan uang di luar mekanisme resmi?
“Jika prosedurnya benar, jelaskan dengan dokumen. Jika ada penyimpangan, ungkap pelakunya. Jangan biarkan ketidakjelasan penanganan perkara menjadi tempat berlindung bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan.”
Tidak ditahannya atau dilepaskannya seseorang memang tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Akan tetapi, setiap keputusan harus mempunyai alasan hukum yang sah. Begitu pula barang bukti: keberadaan dan setiap perpindahannya harus dapat ditelusuri.
Pelanggaran cukai dan dugaan pemerasan harus diperiksa secara terpisah
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat diperiksa berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya, sesuai perbuatan dan unsur yang terbukti. Penjual, pengedar, maupun pihak lain tidak boleh dikenai pasal secara serampangan, tetapi juga tidak boleh dilindungi melalui transaksi pribadi.
Pada sisi lain, jika ditemukan penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang menyerahkan uang atau sesuatu, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi dasar pemeriksaan sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi. Dugaan pemerasan oleh aparat tidak cukup diselesaikan sebagai persoalan administrasi internal apabila terdapat bukti tindak pidana.
“Dugaan pelanggaran oleh penjual rokok tidak memberi hak kepada siapa pun untuk memerasnya. Sebaliknya, dugaan pemerasan oleh aparat tidak menghapus pertanggungjawaban pelanggaran cukainya. Keduanya harus diperiksa sesuai hukum.”
Dugaan pelanggaran profesi juga perlu diperiksa berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk terkait penyalahgunaan kewenangan dan pungutan tidak sah.
Jangan berlindung di balik istilah “penyelesaian”
Undang-undang memang menyediakan mekanisme penyelesaian tertentu di bidang cukai melalui Pasal 40B dan Pasal 64 UU Cukai sebagaimana diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021. Namun, mekanisme itu mempunyai persyaratan, pejabat berwenang, dan administrasi resmi. Ketentuan tersebut tidak membenarkan pembayaran kepada pribadi untuk menghentikan perkara.
“Jangan mengaburkan perbedaan antara penerimaan negara dan keuntungan pribadi. Jika disebut pembayaran resmi, tunjukkan dasar penetapan dan bukti penerimaan negaranya. Jika uang diminta untuk kepentingan oknum, usut sebagai dugaan pelanggaran hukum.”
Penerapan ketentuan pidana untuk peristiwa pada 2026 juga harus memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga dasar penindakan dan ancaman sanksinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Amankan bukti, lindungi saksi, ungkap hasil pemeriksaan
Saya mendesak agar dokumen penindakan, rekaman CCTV, komunikasi, catatan penyimpanan barang bukti, serta bukti transaksi yang relevan segera diamankan melalui prosedur hukum. Pelapor dan saksi harus terlindungi dari intimidasi maupun tekanan untuk mencabut keterangannya.
Keterlibatan atasan harus diperiksa apabila terdapat bukti perintah, persetujuan, pembiaran yang melanggar kewajiban, atau penerimaan keuntungan. Pertanggungjawaban ditentukan oleh perbuatan dan bukti, bukan semata-mata pangkat maupun jabatan.
Hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada publik dalam batas yang dibenarkan hukum. Jika terbukti, tindak secara tegas. Jika tidak terbukti, jelaskan hasilnya agar kehormatan pihak yang tidak bersalah juga terlindungi.
“Menjaga kehormatan Polri berarti memastikan tidak ada anggota yang menjual kewenangannya. Aparat yang bekerja jujur harus didukung. Oknum yang terbukti menyalahgunakan jabatan harus dimintai pertanggungjawaban.”
Negara tidak boleh kehilangan penerimaan cukai sementara oknum memperoleh keuntungan pribadi. Masyarakat berhak mendapatkan penegakan hukum yang bersih, jelas, dan dapat dipercaya. By
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Advokat & Praktisi Hukum







