Janji Jawaban Tak Berujung Kepastian, Keluarga Puluhan WBP Kembali Soroti Kinerja Ditjenpas

Detikperistiwa.co.id – JAKARTA – Harapan keluarga warga binaan untuk memperoleh kepastian terkait penerbitan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) kembali belum terpenuhi. Setelah menunggu jawaban yang dijanjikan dalam pertemuan sebelumnya, perwakilan keluarga dari sekitar 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan mengenai sejumlah permohonan pembebasan bersyarat yang belum mendapatkan penyelesaian. Keluarga menilai lambannya proses penerbitan keputusan telah membuat mereka berada dalam ketidakpastian, meskipun persyaratan pengajuan disebut telah dipenuhi.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah pengajuan milik istri Jamal, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Sukamiskin Bandung. Jamal mengaku telah menanti lebih dari dua tahun tanpa memperoleh informasi yang pasti mengenai kelanjutan permohonan tersebut.

Ia menyebut istrinya telah memenuhi masa menjalani hukuman dua pertiga, melengkapi persyaratan, bahkan telah menjalani program asimilasi. Namun, ketika meminta perkembangan kepada pihak terkait, ia mengaku hanya mendapatkan jawaban bahwa proses masih dalam tahap verifikasi.

Jamal merasa kondisi tersebut tidak memberikan kejelasan bagi keluarga. Ia berharap Ditjenpas dapat menjelaskan alasan yang menyebabkan keputusan belum diterbitkan.

Persoalan serupa dialami keluarga warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang. Aan mengungkapkan bahwa permohonan pembebasan bersyarat telah diajukan sejak Januari 2025. Tahapan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pun telah dilaksanakan pada Juni 2025.

Meski demikian, hingga awal November 2026, keluarga masih belum menerima SK PB yang diajukan. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu alasan keluarga mendesak adanya evaluasi dan penjelasan mengenai proses pelayanan yang sedang berlangsung.

Kurnia, perwakilan relawan pendamping warga binaan, turut menyampaikan keberatannya. Ia menyoroti alasan pengkajian ulang data yang kembali muncul ketika keluarga berusaha memperoleh informasi.

Baginya, penjelasan mengenai pengkajian ulang semestinya disertai informasi yang terukur, termasuk data apa yang perlu diperiksa dan faktor apa yang menghambat penyelesaian permohonan. Tanpa penjelasan tersebut, keluarga dinilai akan terus berada dalam situasi menunggu tanpa mengetahui persoalan sebenarnya.

Sebelumnya, perwakilan keluarga telah menyampaikan persoalan ini secara langsung kepada Ditjenpas pada 26 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, mereka mengaku dijanjikan memperoleh jawaban dalam waktu tujuh hari kerja.

Namun, saat kembali mendatangi kantor tersebut pada 3 November, hasil pertemuan belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan. Tiga perwakilan keluarga diperbolehkan berdialog dengan lima orang dari pihak Ditjenpas, tetapi pembahasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai keterlambatan penerbitan SK PB.

Yayah, salah satu perwakilan keluarga, mengungkapkan bahwa mereka membutuhkan penjelasan yang dapat menjadi pegangan untuk mengetahui perkembangan pengajuan. Ia menyayangkan pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian waktu penyelesaian.

Persoalan ini juga memunculkan tuntutan agar Ditjenpas lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Keluarga meminta setiap permohonan yang mengalami hambatan dijelaskan secara transparan, sehingga tidak muncul kebingungan mengenai status dan kelanjutan proses administrasinya.

Mereka turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelayanan lembaga negara, termasuk ketika masyarakat membutuhkan penjelasan atas proses yang sedang ditangani.

Keluarga menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk meminta keistimewaan bagi warga binaan. Mereka hanya berharap pengajuan yang telah memenuhi ketentuan diproses secara jelas, disertai informasi apabila masih terdapat persyaratan atau tahapan yang harus diselesaikan.

Sebagai langkah lanjutan, perwakilan keluarga menyatakan akan terus mengawasi perkembangan pengaduan tersebut. Mereka juga mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada instansi berwenang apabila Ditjenpas belum memberikan tanggapan yang dapat menjawab keluhan mereka.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang diperoleh mengenai penyebab keterlambatan sejumlah SK PB tersebut. Keluarga pun masih menunggu penjelasan Ditjenpas, terutama mengenai kendala yang terjadi dan kepastian penyelesaian permohonan yang telah lama diajukan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain