Advokat Rikha Permatasari Desak Penindakan Tegas Dugaan Penguasaan Lahan di Subang Atribut Ormas Bukan Izin Mengintimidasi Warga 

Detikperistiwa.co.id 

SUBANG _ JABAR  — 4 Nopember 2026

Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait mengambil langkah nyata terhadap dugaan penguasaan lahan tanpa hak, intimidasi, serta perusakan dan penghilangan plang advokasi dalam perkara yang melibatkan kliennya, Hj. Surini dan keluarga di Blanakan, Kabupaten Subang.

Rikha menegaskan bahwa komitmen memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak harus diwujudkan melalui keberanian membela hak masyarakat atas keselamatan, tempat tinggal, dan sumber penghidupan.

“Negara tidak boleh membiarkan warga menghadapi tekanan sendirian. Ketika tanah dan sumber penghidupan dipersoalkan dengan pengerahan massa atau intimidasi, aparat harus hadir, memeriksa bukti, mencegah tindakan melawan hukum, dan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan,” tegas Rikha.

Ketua Tim Kuasa Hukum menegaskan komitmen melindungi perempuan dan Anak , meminta pengusutan dugaan penghilangan plang advokasi serta evaluasi terhadap pihak yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Subang

SHM Harus Dihormati, Klaim Hak Tidak Membenarkan Penguasaan Paksa

Dalam surat pengaduan, tim kuasa hukum menyebut dua bidang sawah tercatat atas nama Surini binti Rantam, yakni SHM Nomor 02047 seluas 3.462 meter persegi dan SHM Nomor 02218 seluas 6.843 meter persegi.

Perlindungan terhadap hak milik mempunyai landasan konstitusional. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang. Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas diri, keluarga, harta benda, dan rasa aman.

Di bidang pertanahan, Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menempatkan hak milik sebagai hak atas tanah yang turun-temurun, terkuat, dan terpenuh, dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya. Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 menempatkan sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis, sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.

“Tanah bersertipikat atas nama klien kami tidak boleh dikuasai secara fisik oleh siapa pun tanpa dasar hukum yang sah. Apabila ada keberatan mengenai kepemilikan atau harta bersama, ajukan dan buktikan melalui proses hukum. Jangan mengganti pembuktian dengan tekanan,” ujar Rikha.

Ia juga menunjuk Pasal 2 Perppu Nomor 51 Tahun 1960, yang melarang pemakaian tanah tanpa izin pihak yang berhak atau kuasanya yang sah. Penerapannya dalam perkara ini memerlukan pemeriksaan terhadap hak, izin, objek, dan tindakan masing-masing pihak.

Untuk empang atau tambak yang disebut berada dalam penggarapan keluarga berdasarkan dokumen Perhutani, tim meminta pemeriksaan tersendiri. Dasar penggarapan tersebut tidak disamakan dengan kepemilikan tanah berdasarkan SHM.

Ormas Tidak Memiliki Kewenangan Eksekusi

Tim kuasa hukum mempersoalkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut mengatasnamakan LMP Marcab Subang, termasuk penggunaan atribut organisasi dan spanduk yang merujuk perkara perceraian 1591/Pdt.G/2026/PA.Sbg.

Menurut uraian pengaduan, putusan yang dirujuk tidak memuat perintah eksekusi atau pengosongan tanah.

“Mencantumkan nomor perkara tidak melahirkan kewenangan untuk menguasai lahan. Surat kuasa juga tidak memberi hak kepada penerimanya untuk menggunakan intimidasi atau melakukan tindakan di luar hukum,” tegas Rikha.

Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017 melarang ormas melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan sosial. Huruf d melarang ormas menjalankan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Rikha meminta Kesbangpol dan instansi berwenang memeriksa dugaan penyalahgunaan organisasi serta meneliti status hukum dan hubungan kepengurusan cabang dengan organisasi induknya. Apabila pelanggaran terbukti, sanksi diminta diterapkan sesuai Pasal 60 dan Pasal 61 UU Ormas, oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

“Atribut organisasi bukan kekebalan hukum. Jangan sampai nama organisasi digunakan untuk menekan warga, sementara pertanggungjawaban atas tindakannya dihindari,” katanya.

Dugaan Penghilangan Plang Harus Diusut Tersendiri

Melalui surat Nomor 201/RPSlaw/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, yang ditujukan kepada jajaran kepolisian dari tingkat pusat hingga Polsek Blanakan, tim kuasa hukum meminta pengusutan dugaan perusakan dan penghilangan plang advokasi.

Menurut keterangan dalam dokumen, jumlah awal disebut enam plang pada area sawah dan empang atau tambak. Sebagian plang pada sawah disebut terpasang kembali, sedangkan empat plang pada empang atau tambak dilaporkan tidak ditemukan, dengan penyangga bambu masih tersisa.

Tim meminta pemeriksaan saksi, dokumentasi pemasangan, kondisi setiap plang, waktu kejadian, dan pihak yang memindahkan atau menghilangkannya.

Dugaan tersebut dapat diteliti berdasarkan Pasal 521 KUHP, mengenai perusakan atau penghilangan barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan memperhatikan perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kepemilikan barang, bentuk tindakan, pelaku, dan kerugian harus dibuktikan.

“Perselisihan tanah tidak memberikan kebebasan untuk merusak barang. Namun, kami juga meminta pemeriksaan yang cermat: siapa yang memasang plang tandingan dan siapa yang menghilangkan plang kantor hukum harus dibuktikan berdasarkan tindakan masing-masing,” ujar Rikha.

Periksa Tuntutan Rp1,5 Miliar dan Seluruh Rangkaian Tekanan

Tim kuasa hukum turut meminta pemeriksaan terhadap somasi yang, menurut pengaduan, memuat tuntutan pembayaran Rp1,5 miliar, penyerahan dokumen aset, dan tenggat tiga hari.

Dugaan pemerasan perlu diuji terhadap Pasal 482 KUHP, termasuk unsur keuntungan secara melawan hukum serta pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tuntutan pembayaran dan pernyataan akan menempuh proses hukum tidak dengan sendirinya membuktikan pemerasan.

“Periksa isi surat secara utuh dan hubungannya dengan tindakan di lapangan. Apabila ditemukan bukti pemaksaan yang melawan hukum, tindak tegas. Pengusutan harus menjangkau pihak yang memerintahkan atau mengoordinasikan apabila perannya didukung bukti,” katanya.

Desakan Konkret kepada Aparat dan Pemerintah

Melalui pengaduan kepolisian dan pengaduan kelembagaan Nomor 342/ADV-RPS/LPK/X/2026, tim kuasa hukum meminta:

1. Perlindungan nyata bagi keluarga, saksi, dan tim advokasi dari ancaman serta intimidasi.
2. Pemeriksaan lokasi dan pengamanan barang bukti untuk mencegah hilangnya bukti maupun konflik lanjutan.
3. Pengusutan setiap dugaan perbuatan secara terpisah dan terukur, termasuk penguasaan lahan, penghilangan plang, serta dugaan pemaksaan.
4. Evaluasi dugaan penyalahgunaan atribut dan kelembagaan ormas, disertai sanksi apabila pelanggaran terbukti.
5. Pemberitahuan perkembangan penanganan secara berkala kepada pelapor atau kuasa hukumnya.

Dokumen turut merujuk LP/B/1962/X/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Oktober 2026 mengenai dugaan penyerobotan tanah. Nomor tersebut tidak diposisikan sebagai tanda penerimaan laporan perusakan plang.

“Premanisme, termasuk yang berlindung di balik seragam atau atribut organisasi, harus diberantas sampai tuntas melalui penegakan hukum. Masyarakat berhak merasa aman di tanah dan rumahnya sendiri,” tegas Rikha.

Ia menekankan bahwa seluruh dugaan tetap harus dibuktikan, pihak yang diadukan berhak memberikan klarifikasi, dan pertanggungjawaban tidak boleh dibebankan kepada seluruh anggota organisasi hanya karena kesamaan atribut.

“Kami tidak akan berhenti mengawal hak klien. Ketegasan harus berjalan bersama pembuktian, dan perlindungan masyarakat harus menjadi tindakan nyata,” pungkasnya. By 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain