Polda Bali Jatuhkan Sanksi PTDH, terhadap Anggota Pelanggar Kode Etik Profesi Polri

Denpasar | detikperistiwa.co.id

Polda Bali menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, Brigpol A.N, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Pada Rabu 20 Mei 2026.

 

Pelaksanaan PTDH tersebut dilakukan dalam upacara yang dipimpin Wakapolda Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., Bali bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

 

Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Polri khususnya Polda Bali dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.

 

Selain itu, tindakan tersebut juga diambil guna menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

 

Polda Bali menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain