Breaking News
Bangun Sinergi dengan Ulama dan Dunia Pendidikan, Kapolres Lombok Timur Pererat Kemitraan Bersama Yayasan Hamzanwadi NWDI Perkuat Kebersamaan dengan Ulama, Kapolres Lombok Timur Sambangi Ponpes NW Anjani PAC Pemuda Pancasila Kecamatan,Buduran Kabupaten,Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi Triwulanan, Perkuat Soliditas dan Siapkan Agenda Agustus Perkuat Kolaborasi Antar Lembaga, Kapolres Lombok Timur dan Kejari Selong Sepakat Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Lombok Timur – Semangat membangun kerja sama yang semakin erat antar aparat penegak hukum terus diperkuat di Kabupaten Lombok Timur. Hal itu terlihat dari pertemuan antara jajaran Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Selong, Kamis (16/7/2026). Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selong, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi. Berbagai isu terkait penegakan hukum, komunikasi antar lembaga, hingga upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian dari pembahasan kedua belah pihak. AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengatakan bahwa sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan merupakan elemen penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang berjalan efektif. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara membutuhkan komunikasi yang baik agar seluruh proses dapat terlaksana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antara Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong harus terus dipelihara. Dengan koordinasi yang semakin intensif, kedua institusi diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat Meriahkan HUT Desa Sibetan ke-326, Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Berlangsung Aman dan Kondusif dalam Pengawalan Polsek Bebandem

Launching SIM C1 di Makassar, HDCI Sambut Positif Aturan Baru Pengendara Moge

Makassar, detikperistiwa.co.id – Satpas Prototype Satlantas Polrestabes Makassar resmi melaunching penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengendara motor berkapasitas mesin besar di Satpas SIM Batua, Kamis (21/5/2026).

Peluncuran layanan ini disambut positif oleh komunitas pecinta motor gede (moge), termasuk dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Makassar.

Sekretaris HDCI Makassar, H. Andi Asruddin saat ditemui disela acara menilai, penerbitan SIM C1 menjadi langkah maju dalam meningkatkan keselamatan dan legalitas pengendara motor berkapasitas 250 CC ke atas.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan program keselamatan berkendara yang selama ini dijalankan HDCI, khususnya melalui program safety riding bagi seluruh anggota komunitas.

“Ini sesuatu yang sangat positif, karena memang di program Harley Davidson Club Indonesia ada program safety riding. Untuk mendapatkan SIM C2 juga harus melalui tahapan SIM C1 terlebih dahulu,” ujar Andi Asruddin.

Ia menjelaskan, sesuai aturan yang diterapkan kepolisian, pengendara yang ingin memiliki SIM C2 wajib terlebih dahulu mengantongi SIM C1 dalam jangka waktu tertentu sebelum bisa naik ke golongan berikutnya.

“Seperti yang tadi disampaikan Pak Kapolres, semuanya sudah diatur di dalam sistem. Jadi pemohon tetap harus mengikuti proses yang berlaku, termasuk masa tunggu enam bulan sebelum bisa mengurus SIM C2,” katanya.

Andi menilai aturan berjenjang tersebut penting untuk memastikan pengendara motor berkapasitas besar benar-benar memiliki kemampuan dan pengalaman berkendara yang memadai sebelum mengendarai motor dengan spesifikasi lebih tinggi.

“Ini hal baru, khususnya bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 CC ke atas. Tentunya ini sangat positif untuk kami di HDCI,” tambahnya.

Launching penerbitan SIM C1 di Satpas Prototype Polrestabes Makassar juga menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan SIM sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas bagi pengguna kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin besar.

SIM C1 sendiri diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 CC hingga 500 CC. Sementara untuk kendaraan di atas 500 CC diwajibkan memiliki SIM C2 sesuai aturan yang berlaku secara nasional. (Niar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain