Launching SIM C1 di Makassar, HDCI Sambut Positif Aturan Baru Pengendara Moge

Makassar, detikperistiwa.co.id – Satpas Prototype Satlantas Polrestabes Makassar resmi melaunching penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengendara motor berkapasitas mesin besar di Satpas SIM Batua, Kamis (22/5/2026).

Peluncuran layanan ini disambut positif oleh komunitas pecinta motor gede (moge), termasuk dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Makassar.

Sekretaris HDCI Makassar, H. Andi Asruddin saat ditemui disela acara menilai, penerbitan SIM C1 menjadi langkah maju dalam meningkatkan keselamatan dan legalitas pengendara motor berkapasitas 250 CC ke atas.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan program keselamatan berkendara yang selama ini dijalankan HDCI, khususnya melalui program safety riding bagi seluruh anggota komunitas.

“Ini sesuatu yang sangat positif, karena memang di program Harley Davidson Club Indonesia ada program safety riding. Untuk mendapatkan SIM C2 juga harus melalui tahapan SIM C1 terlebih dahulu,” ujar Andi Asruddin.

Ia menjelaskan, sesuai aturan yang diterapkan kepolisian, pengendara yang ingin memiliki SIM C2 wajib terlebih dahulu mengantongi SIM C1 dalam jangka waktu tertentu sebelum bisa naik ke golongan berikutnya.

“Seperti yang tadi disampaikan Pak Kapolres, semuanya sudah diatur di dalam sistem. Jadi pemohon tetap harus mengikuti proses yang berlaku, termasuk masa tunggu enam bulan sebelum bisa mengurus SIM C2,” katanya.

Andi menilai aturan berjenjang tersebut penting untuk memastikan pengendara motor berkapasitas besar benar-benar memiliki kemampuan dan pengalaman berkendara yang memadai sebelum mengendarai motor dengan spesifikasi lebih tinggi.

“Ini hal baru, khususnya bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 CC ke atas. Tentunya ini sangat positif untuk kami di HDCI,” tambahnya.

Launching penerbitan SIM C1 di Satpas Prototype Polrestabes Makassar juga menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan SIM sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas bagi pengguna kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin besar.

SIM C1 sendiri diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 CC hingga 500 CC. Sementara untuk kendaraan di atas 500 CC diwajibkan memiliki SIM C2 sesuai aturan yang berlaku secara nasional. (Niar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain