Detikperistiwa.co.id
Sidoarjo – Kasak-kusuk dugaan praktik “tangkap lepas” yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polresta Sidoarjo terhadap terduga pelaku judi online (judol) di wilayah Kabupaten Sidoarjo kian ramai diperbincangkan publik dan menjadi trending topik di tengah masyarakat.
Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai penangkapan seorang warga yang diduga terlibat aktivitas judi online, namun kemudian dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.
Yang menjadi sorotan publik adalah sikap bungkam Kanit Pidum Polresta Sidoarjo, Iptu Patria , yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait rumor yang beredar luas di masyarakat.
Penangkapan dan Dugaan Pelepasan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang warga Sumenep Madura, berinisial M diamankan petugas pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 diwarung Madura usahanya wilayah dusun Sidorono Desa Barengkrajan Krian. Namun, tak lama setelah penangkapan, Dia dikabarkan telah kembali ke warung maduranya tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.
Berdasarkan informasi yang didapat tim awak media dilapangan terduga pelaku diduga dibebaskan setelah adanya pembayaran uang dengan dugaan nominal pelepasan total 15 juta rupiah.
Masyarakat Pertanyakan Transparansi
Sejumlah warga mengaku mengetahui kabar tersebut. Beberapa di antaranya menyebut terduga pelaku telah kembali beraktivitas seperti biasa di warung maduranya Desa Barengkrajan Krian.. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan kelanjutan proses hukum atas penangkapan tersebut.
Publik pun mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas praktik judi online yang belakangan menjadi perhatian serius pemerintah.
Dugaan praktik tangkap lepas ini dinilai bertentangan dengan instruksi tegas Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, yang meminta seluruh jajaran kepolisian menjadikan pemberantasan judi online sebagai prioritas utama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polresta Sidoarjo terkait kebenaran informasi tersebut. Masyarakat pun berharap ada klarifikasi terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tim












