Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sambelia, Dua Pria Diamankan Bersama Barang Bukti

Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Komitmen Polres Lombok Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Sambelia. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat (17/7/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Lombok Timur setelah jajaran Polsek Sambelia bersama warga mengamankan dua orang yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Tekalok, Desa Sugian. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim penyidik ke lokasi.

Atas arahan Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pemeriksaan lokasi dan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua pria berinisial M dan H. Penggeledahan badan terhadap keduanya tidak membuahkan hasil. Namun, ketika penyidik memeriksa bagian dalam rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2,30 gram. Selain itu, turut diamankan satu perangkat alat hisap sabu (bong), sejumlah plastik klip kosong, sebuah korek api, uang tunai sebesar Rp50 ribu, serta dua unit telepon seluler Android yang kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga salah seorang terduga memiliki peran dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah Sambelia, sedangkan seorang lainnya diduga sebagai pengguna. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lombok Timur dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah.

Menurutnya, perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Karena itu, ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai kasus narkotika. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kedua terduga dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa keduanya tetap mendapatkan perlindungan hukum melalui asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain