Berita  

Suparlan Akan Tempuh Jalur Hukum, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Panitia Pilkades Balong Dowo

Sidoarjo – detikperistiwa.co.id

Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Balong Dowo terus menuai sorotan. (29/5/2026).

Salah satu calon kepala desa nomor urut 2, Suparlan, menilai panitia penyelenggara Pilkades tidak transparan dalam menjalankan tahapan dan penerapan aturan administrasi pencalonan.

Polemik muncul setelah adanya dugaan ketidak sesuaian penerapan aturan terhadap salah satu peserta Pilkades yang sebelumnya masih menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) saat penetapan calon kepala desa dilakukan.

Menurut pihak calon nomor urut 2, dalam ketentuan umum Pilkades, perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa pada prinsipnya diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, pengunduran diri tersebut diduga dilakukan setelah penetapan calon atau H+1, sehingga memunculkan keberatan dari pihak calon lain.

Pihak Suparlan menilai aturan terkait pengunduran diri perangkat desa sebenarnya telah tertulis jelas dalam regulasi maupun tata tertib Pilkades.

Karena itu, panitia dinilai seharusnya lebih tegas dan terbuka dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan dugaan keberpihakan.

“Seharusnya aturan diterapkan sama kepada semua calon.

Jika syarat pengunduran diri wajib dipenuhi sebelum penetapan calon, maka aturan itu harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu tim pendukung calon nomor urut 2.

Atas persoalan tersebut, Suparlan dikabarkan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pilkades kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari panitia penyelenggara Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga berencana menyurati Bupati Sidoarjo, H. Subandi.

Dalam sejumlah regulasi Pilkades di berbagai daerah, surat pengunduran diri perangkat desa umumnya diwajibkan diserahkan saat penetapan calon atau sebelum tahapan nomor urut dan kampanye dimulai.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kondisi itu berpotensi menjadi persoalan administrasi dan memicu keberatan dari peserta lain.

Masyarakat berharap panitia Pilkades Desa Balong Dowo dapat memberikan penjelasan resmi secara terbuka terkait dasar keputusan yang diambil agar pelaksanaan demokrasi desa tetap berjalan jujur, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, panitia pemilihan kepala desa Desa Balong Dowo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan kurangnya transparansi tersebut.( Luqman arif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain