Karangasem | detikperistiwa.co.id
Dalam upaya menjaga ketertiban dan kelancaran arus Lalulintas, Jajaran Unit Turjawali Polres Karangasem dipimpin Danru Aitu I Komang Edi Mustika Jaya, S.H., bersama 2 personilnya melaksanakan giat patroli Hunting System dan Blue Light Patrol menggunakan kijang 1135. Pada hari Rabu, 10 Juni 2026 sekira pukul Wita 21.00.
Dalam kegiatan tersebut petugas tidak segan-segan menindak tegas kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm dan kendaraan truk yang dalam memuat material tidak dilengkapi tutup terpal yang dqpat mengganggu pengguna jalan yang ada dibelakangnya.
Selain melaksanakan penindakan tilang juga memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang belum mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
Pengaturan di Pos KTL 1 dan Pos KTL 2 bertujuan agar pengendara merasa nyaman dan memperlancar pengguna jalan lain yang melintas pada tempat tersebut.
AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra, S.H., M.H., selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem mengungkapkan, “Penegakan hukum secara tegas dan humanis dengan E-tilang terhadap segala bentuk pelanggaran kasat mata yang ada, apalagi adanya pelanggaran, pelaksanaan tugas Blue Light Patrol dan Hunting System untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang fatal sekaligus dapat menindak untuk menegakan peraturan lalu lintas yang sudah ada, menjaga ketaatan dan ketertiban semua pengemudi pengguna dijalan raya.
Untuk itu diperintahkan agar jajaran Unit Turjawali Lantas tetap konsisten dan maksimal melaksanakan tugas patroli dan Hunting System diwilayah hukum Polres Karangasem guna dapat menindak dengan E-tilang kepada sipelanggar bahkan setiap hari ada masuk laporan data tilangnya, karena dengan tugas pelaksanaan tugas patroli dan hunting system personil Lantas terus menerus dilapangan, masyarakat lebih bisa menyadari dan melaksanakan budaya tertib dan taat aturan dijalan untuk keselamatan bersama,” ungkap Kasatlantas.
Sby












