Badung | detikperistiwa.co.id
Selama berlangsungnya Operasi Pekat Agung 2026, Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 Polda Bali berhasil mengamankan lima orang terduga yang telah melanggar tindak kesusilaan di sebuah tempat berkedok usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pada Selasa malam, 28 Juli 2026.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 27 Juli 2026 yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan di lokasi. Sekitar pada pukul 22.30 Wita, petugas langsung melakukan pengecekan dan menemukan dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pengecekan tersebut, personel yang bertugas berhasil mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan dan menyita sejumlah barang bukti, perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon genggam, uang tunai, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh pihak beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan.
Lebih lanjut saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para saksi guna memenuhi alat bukti. Polda Bali menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Melalui Operasi Pekat Agung 2026, Polda Bali berkomitmen menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum demi menjaga situasi kamtibmas di Bali tetap aman dan kondusif.
Sby












