MERANGIN – detikperistiwa.co.id
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan rakit tambang ilegal masih berlangsung di Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut diduga melibatkan penggunaan alat dompeng dan disebut-sebut milik seseorang bernama Syamsiar.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut masih terlihat beroperasi meskipun sebelumnya telah ada imbauan penghentian dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan tersebut menimbulkan perhatian masyarakat setempat.
Di lokasi, ditemukan satu unit alat dompeng yang digunakan untuk mencari titik-titik yang diduga mengandung emas. Alat tersebut terlihat masih berada di area tambang dan diduga masih digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Keberadaan alat dompeng itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, penggunaan alat berat atau peralatan tambang seperti dompeng dinilai tidak mudah dilakukan tanpa diketahui oleh pihak-pihak terkait, baik dalam proses mobilisasi alat maupun operasional di lapangan.
Warga sekitar yang ditemui awak media menyebutkan bahwa alat dompeng yang beroperasi di lokasi tersebut diduga milik Syamsiar. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan ataupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan terkait dugaan kepemilikan alat dompeng tersebut. Awak media juga masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung. Selain berpotensi melanggar aturan, aktivitas PETI juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Sementara itu, pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terkait maupun hasil penelusuran lebih lanjut di lapangan.
Penulis: Helmi












