Paripurna DPRD Lotim Bahas Regulasi Literasi dan Pilkades, Pemda Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Daerah

Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai penting dalam mendukung pembangunan daerah. Kedua regulasi tersebut mencakup penyelenggaraan sistem perbukuan dan perubahan aturan mengenai tata cara pemilihan serta pemberhentian kepala desa.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Selasa (28/7/2026). Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, hadir mewakili pemerintah daerah untuk menyampaikan tanggapan atas berbagai pandangan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Pada tahap awal pembahasan, masing-masing fraksi memberikan sejumlah masukan terhadap substansi kedua Raperda. Selain menyatakan dukungan agar pembahasan terus dilanjutkan, DPRD juga meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian rancangan peraturan lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sehingga target legislasi daerah dapat terealisasi secara maksimal.

Salah satu perhatian utama legislatif tertuju pada Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan. DPRD menilai kehadiran regulasi tersebut dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan budaya membaca dan memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang berkualitas. Meski demikian, fraksi-fraksi meminta pemerintah memperjelas muatan khas daerah yang akan diakomodasi dalam aturan tersebut agar tidak hanya mengadopsi ketentuan dari regulasi nasional.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya menjelaskan bahwa penyusunan Raperda lahir dari kebutuhan untuk memperkuat tingkat literasi masyarakat yang hingga kini masih memerlukan perhatian serius. Menurutnya, pemerintah ingin menghadirkan sistem perbukuan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya ekosistem literasi di Lombok Timur.

Ia menjelaskan, pengembangan budaya membaca akan diarahkan melalui berbagai kebijakan pendukung yang disesuaikan dengan karakteristik daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu membuka ruang bagi berkembangnya penulis lokal, penerbit, ilustrator, pengelola buku digital, hingga pelaku usaha perbukuan sebagai bagian dari penguatan sektor literasi.

Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah program penunjang, mulai dari pengembangan perpustakaan berbasis digital, penyediaan akses internet, pelatihan literasi digital, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan sistem perbukuan.

Selain isu literasi, pembahasan juga mengerucut pada perubahan regulasi mengenai pemilihan kepala desa. Fraksi-fraksi DPRD menyoroti sejumlah aspek teknis, seperti jadwal pelaksanaan Pilkades serentak, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin maju sebagai calon kepala desa, mekanisme penyelesaian apabila terjadi perolehan suara yang sama, serta kesiapan pendanaan pelaksanaan Pilkades.

Dalam jawabannya, pemerintah daerah memastikan bahwa tahapan Pilkades akan dimulai pada tahun 2026 melalui proses persiapan dan pencalonan, sedangkan pemungutan suara beserta penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027. Pola tersebut disusun sesuai ketentuan yang memungkinkan tahapan pemilihan berlangsung dalam dua tahun anggaran.

Pemerintah juga menegaskan bahwa PPPK tetap memiliki hak untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa. Namun, apabila telah ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan diwajibkan menentukan pilihan antara mempertahankan status sebagai PPPK atau melanjutkan pencalonan sebagai kepala desa sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Sementara mengenai kemungkinan adanya calon yang memperoleh jumlah suara identik, pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaiannya telah dirancang secara berurutan berdasarkan sejumlah kriteria yang akan diterapkan hingga diperoleh kepastian pemenang. Redaksi dalam pasal terkait juga akan disempurnakan pada tahap pembahasan berikutnya guna menghindari penafsiran yang berbeda.

Pemkab Lombok Timur turut memastikan bahwa kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkades telah masuk dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembiayaan direncanakan dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta APBD Tahun Anggaran 2027 agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.

Menutup rapat paripurna, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan konstruktif yang diberikan DPRD. Kesepakatan seluruh fraksi untuk membawa kedua Raperda ke tahap pembahasan lanjutan dinilai menjadi langkah penting dalam menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas literasi masyarakat, serta menciptakan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang lebih transparan, tertib, dan memiliki kepastian hukum di Kabupaten Lombok Timur.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain