Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Dalam operasi ( Huting ) yang di gelar dan di laksanakan oleh Team Anggota Satresnarkoba Polres Oku Timur Polda Sumsel, sore hingga malam Hari telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum polres Oku Timur dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Tiga (3) orang tersangka dari Dua ( 2 ) lokasi yang berbeda beserta Barang Bukti ( BB ) Barang Haram tersebut.
Berawal pada Hari Rabu sore (10/06/2026), sekira pukul, 17.30 wib, Team opsnal Satresnarkoba polres Oku Timur melaksanakan patroli Huting di wilayah Desa Negeri Agung, kecamatan Buay Pemuka Peliung, kabupaten Oku Timur. Petugas mencurigai Dua (2) orang yang sedang berada di sebuah pondok di tepi Jalan Raya saat di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Satu orang melarikan diri dan Satu berhasil diamankan sebut saja C (39) dari tangan tersangka saat dilakukan pengeledahan di dapati sebuah Kotak plastik Hitam dan di dalamnya di temukan 19 paket Sabu dengan berat bruto 3,17 gram dan Satu unit Handphone ( Hp ), tak berhenti sampai disitu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus hingga Malam Hari, sekira pukul, 22.30 wib, Team kembali bergerak melakukan pengerebekan di sebuah pondok yang berada di wilayah kecamatan Belitang Madang Raya ( BMR ) Oku Timur, tepatnya di Desa Tanah Merah di kawasan Pondok ( Kolam Ikan ) dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Dua orang tersangka penyalahguna Narkoba dengan inisial P (36) dan Z ( 21 ) dari tangan keduanya didapati BB, 20 paket Sabu dengan berat bruto 5,97 gram serta Dua unit telpon gengam ( seluler / HP ). Kapolres Oku Timur, AKBP Adik Listiyono. S, I. K,. M, H., melalui Kasatresnarkiba polres Oku Timur, AKP Guntur Iswahyudi, S. H,. Membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Patroli di lakukan dari sore hingga Malam Hari, Anggota terus bergerak tanpa henti.
Hingga membuahkan hasil.” Tiga orang tersangka dan Barang Bukti ( BB ) berhasil diamankan dan kita akan terus melakukan pengembangan terhadap yang lebih Besar lagi. Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran Narkoba hingga kepelosok, khususnya di wilayah Hukum polres Oku Timur.” Ujarnya. Para tersangka kini telah di amankan di kantor polres Oku Timur guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Tersangka C akan di kenakan/ di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka P dan Z di sangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Juncto pasal 132 Ayat (1) terkait dugaan pemufakatan Jahat dalam tindak pidana Narkotika.” Jelasnya. Terungkapnya Dua ( 2 ) kasus dilokasi berbeda dalam Satu malam ini, telah membuktikan sinyal kuat bahwa aparat kepolisian Satresnarkoba polres Oku Timur Polda Sumsel terus perketat pengawasan dan penindakan serta pemberantasan Narkoba di Wilkum polres Oku Timur Polda Sumsel. Kepolisian polres Oku Timur juga mengajak seluruh masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan Oku Timur untuk berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, tindak kejahatan / pun terkait peredaran Narkoba di wilayah Hukum polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).












