Barang lelang Scarp Yang Peretelin Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab.

Jambi – detikperistiwa.co.id.

pitria selaku pemenang lelang berupa scarp mobil dgn kode lot DWQ4J5 dan kode lot SSRDKO barang milik aset Tanjung jabung barat yg diadakan KPKNL JAMBI pada tgl 16 September 2023

Pitria melapor kan tindakkan dugaan menghilangnya atau dugaan pencurian dan bisa jadi tindakan menguasai barang milik negara berupa peralatan atau sperpak mobil bus dan mobil pick up dan mobil truk kepala buaya.

Dengan terlapor nya yaitu Panitai atau pun pemilik barang mau pun penjaga barang yaitu
1 sdr Yoman budi Astra ( 081373486377 )
2 sdr Almuna ( 081366640583 )
3 sdr alim Atiki ( 085265875522 )
4 sdr min Dishub ( 085378787866 ) adapun nama nama di atas diperoleh dari pengumuman lelang yg di adakan di kpknl jambi

Dan sudah seharusnya pihak aset maupun pemilik barang MENJAGA BARANG MILIK NEGARA DENGAN BAIK, SEBAGAIMANA PEMERINTAH SUDAH MELAKUKAN KEWAJIBAN NYA TERHADAP PEGAWAI NEGRI SIPIL Dengan baik

Adapun barang yg di duga hilang atau di curi mau pun dugaan menguasai adalah
A ( mobil bus )
– kursi sejumlah 7 baris
– as bohol gardan belakang
– tutup mesin disel
– Aki mobil
– Tangki minyak
– Roda belakang
B ( mobil kepala buaya )
– dinamo
– Aki
– Satu Roda belakang

CATATAN
Panitia ber alasan barang nya tidak kami hilangkan berarti barang nya masih ada tapi aneh nya barang nya tidak bisa panitia kembalikan.

Penitia juga ber alasan barang di lelang adalah ke adaan as is apa ada nya scarp dan peserta lelang itu di saran kan ikut anwizing

Perlu di ketahui untuk kondisi scarp itu adalah rusak berat bukan berarti mencomoti barang barang lelang nya.

Perlu di ketahui anwizing itu adalah hak peseta dan peserta pasti nya ada yg di luar daerah tdk mesti putra daerah.

Perlu di ketahui kami peseta lelang pasti nya menganggap barang lelang itu lengkap karena ketat nya aturan untuk masuk ke kawasan dinas pemerintahan dan kami sengat percaya,

Perlu di ketahui foto di lot lelang itu tidak bisa di jadikan acuan barang, bahwa barang itu tidak lengkap, karena kami masyarakat jika mau masuk ke kawasan kantor dinas pemerintahan pasti nya akan di cegah petugas dan akan di tanyakan ada apa, cari siapa, keperluan apa dan pasti ada cctv nya. Karena itu foto di lot lelang itu adalah tangungjawab Panitai bisa jadi barang nya di simpan panitia atau bisa jadi ada oknum yg nakal yg dgn sengaja ingin menguasai barang dan di comoti sebelum lelang dan di foto dgn dalih apa ada nya. ( sungguh miris )

Perlu di ketahui sengaja atau tidak sengaja bahwa menghilang kan atau menguasai barang milik negara itu sungguh MELANGGAR HUKUM.

Saya sangat2 berharap agar laporan ini dapat di proses secara hukum agar baik untuk saya maupun panitia panitia lelang berikut nya dimana pun berada.

karena sudah terlalu sering terjadi di negeri kita ini di daerah manapun aset pemerintah di pakai untuk kepentingan pribadi ( di comoti maupun di jual / untuk kepentingan pribadi )

Pitria sangat berharap agar pihak berwajib maupun Pemkot atau Pemda tidak menutup mata tentang perkara ini, jika hal kecil scarp saja dicomoti oleh oknum.

Jika Pemko, pemda dan pihak kepolisian tidak bisa menanggapi perkara ini bagaimana nantinya si oknum ini akan lebih leluasa karena tidak ada tindak lanjut dari kepolisian maupun pemerintah kita karena tidak ada efek jera maupun pidana yangjelas melanggar hukum untuk INDONESIA MAJU DAN BERSIH.(Mega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg