Aliansi Dewan Pemuda Rakyat Sumsel Minta Kejati Sumsel Audit Dana Bansos Dinas Sosial OKI

Palembang,-detikperistiwa.co.id

Puluhan Aliansi Dewan Pemuda Rakyat Sumatera Selatan mendatangi Kejati Sumsel yang di Kordinatori oleh Hadi Ugi, Mukri As, Yogi BOB, Azimi, Maulana AH Rabu ( 22/11/2023).

Ketua Aliansi Dewan Pemuda Rakyat Sumsel, Hadi Ugi mengatakan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.” Ungkapnya

Lebih lanjut, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

” Sehubungan dengan diatas sebagai kontrol sosial memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan terkait Dinas Sosial Kabupaten OKI bahwa ada Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Serta Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang dan Jabatan, maka dari itu kami meminta,
Pecat dan periksa Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI, Meminta KEJATI SUMSEL periksa dugaan mark up / kelebihan bayar pengadaan bantuan sosial dana DED Dinas Sosial Kabupaten OKI yang di serahkan ke masyarakat,” bebernya.

Lanjutnya, Meminta KEJATI SUMSEL audit anggaran Dinas Sosial Kabupaten OKI diduga bantuan sosial yang diberikan salah sasaran dan diduga tidak sesuai RKA

” Diduga pemberian BANSOS tidak di distribusikan langsung kerumah rumah pengambilan BANSOS langsung ke satu toko serta diduga tidak berkoordinasi dengan perangkat desa setempat,” tandasnya.

Sementara Andi. SH, Fungsional Intel Kejati, menambahkan, ” Akan kami terima berkasnya dan akan di pelajari dulu dan silahkan masukan berkas ke Pusat Layanan Terpadu Satu Pintu ( PLTSP),” pungkasnya,

Editor,”RUDI H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg