Bireuen – detikperistiwa.co.id
Keuchik Cot Puuk, Kecamatan Peusangan, Arhamni Isyak, angkat suara dengan sikap tegas terhadap pelaksanaan dan hasil Musyawarah Besar (Mubes) X Yayasan Almuslim Peusangan yang berlangsung pada 03 November 2026.
Ia menyatakan keberatan dan penolakan terhadap hasil Mubes X yang menurutnya menyisakan persoalan serius, baik dari sisi keterlibatan unsur-unsur yang berkepentingan maupun pertanggungjawaban pengelolaan yayasan.
Arhamni Isyak mengecam keras tindakan provokasi, penghalangan, hingga dugaan pengusiran secara paksa terhadap Ketua Dewan Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan, H. Muchlis Amus, serta Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E.
Baginya, tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat musyawarah yang seharusnya menjunjung tinggi penghormatan, keterbukaan, dan kebersamaan.
Ia juga menyayangkan tidak dilibatkannya sejumlah unsur penting, termasuk para camat, Bupati, pendiri, keluarga pewakaf, serta tokoh masyarakat yang selama ini memiliki jasa dan kontribusi besar terhadap perjalanan Yayasan Almuslim Peusangan.
“Ini lembaga pendidikan yang dibangun dengan perjuangan para ulama dan masyarakat, bukan lembaga yang sejarahnya boleh diputus begitu saja oleh siapa pun. Jangan menganggap masyarakat Peusangan Raya tidak memiliki hak moral untuk mengetahui dan menyampaikan aspirasi tentang masa depan yayasan!” tegas Arhamni.
JANGAN JADIKAN MUBES SEBAGAI ALAT UNTUK MENUTUP PERTANYAAN!
Arhamni menegaskan, persoalan Mubes X tidak boleh disederhanakan menjadi persoalan pemilihan ketua dan pembentukan kepengurusan baru.
Menurutnya, ada persoalan jauh lebih besar yang harus dijawab, yaitu bagaimana keuangan, aset, dan seluruh amanah Yayasan Almuslim Peusangan dikelola selama masa kepengurusan sebelumnya.
“Jangan salah memahami keadaan. Terpilihnya pengurus baru bukan berarti seluruh persoalan lama selesai. Jangan berpikir bahwa setelah musyawarah dilaksanakan, masyarakat harus berhenti bertanya. Justru sekarang seluruh pertanggungjawaban harus semakin diperjelas!”
Ia meminta agar tidak ada pihak yang berlindung di balik jabatan maupun keputusan musyawarah untuk menghindari kewajiban memberikan laporan.
DELAPAN PERSOALAN BESAR YANG WAJIB DIBUKA!
Arhamni Isyak menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan jawaban nyata, bukan sekadar penjelasan lisan. Karena itu, ia mendesak agar:
1. Seluruh laporan pertanggungjawaban pengurus dibuka.
Mulai dari awal hingga akhir masa jabatan, termasuk seluruh pemasukan, pengeluaran, saldo, utang-piutang, investasi, kerja sama usaha, pembangunan, dan kebijakan keuangan. Semua harus disertai bukti pendukung.
2. Seluruh sumber pemasukan yayasan dijelaskan.
Termasuk kontribusi yang secara sah menjadi hak yayasan dari Universitas Almuslim, Universitas Islam Aceh (UIA) Paya Lipah, Pesantren Terpadu Almuslim, hasil sawah, kebun kelapa sawit, penyewaan aset, hibah, sumbangan, dan sumber pendapatan lainnya.
3. Hubungan keuangan dengan perguruan tinggi dan pesantren diperjelas.
Harus ada penjelasan mengenai sumber dana, status kepemilikan, kewajiban masing-masing lembaga, pemasukan yang menjadi hak yayasan, serta penggunaan dana sesuai peruntukannya.
4. Bantuan kepada masyarakat harus dipertanggungjawabkan.
Berapa anak yatim, piatu, fakir miskin, dan keluarga kurang mampu yang telah menerima bantuan di empat kecamatan, yaitu Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, dan Jangka? Berapa jumlah anggarannya, berapa yang disalurkan, dan apa bentuk manfaatnya?
Identitas pribadi penerima bantuan harus tetap dilindungi, tetapi jumlah penerima dan nilai penyaluran harus dapat diperiksa.
5. Hasil pengelolaan sawah dan kebun sawit harus dibuka.
Berapa hasil produksi, pendapatan penjualan, biaya operasional, keuntungan bersih, setoran ke kas yayasan, dan bagaimana seluruh keuntungan tersebut digunakan?
6. Seluruh aset yayasan harus diinventarisasi.
Tanah, bangunan, kebun, kendaraan, investasi, rekening, dan aset produktif lainnya harus didata. Aset wakaf wajib dibedakan secara tegas dari aset nonwakaf.
7. Audit independen harus dilaksanakan.
Pemeriksaan oleh akuntan publik independen harus mencakup seluruh keuangan, rekening, aset, investasi, utang-piutang, hasil usaha, serta penggunaan dana yayasan.
8. Aspirasi masyarakat dan tokoh Peusangan Raya harus dihormati.
Pendiri, keluarga pewakaf, organ yayasan yang berwenang, tokoh masyarakat, dan masyarakat empat kecamatan harus mendapatkan ruang yang layak melalui mekanisme yang sah dan sesuai AD/ART.
JANGAN SAMPAI HARTA WAKAF MENJADI PERTARUHAN KEPENTINGAN KELOMPOK!
Arhamni mengingatkan bahwa aset wakaf bukan milik pribadi dan tidak boleh dikelola sekehendak hati oleh siapa pun yang sedang menduduki jabatan.
Aset tersebut merupakan amanah yang harus dijaga sesuai tujuan dan peruntukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, seluruh pengelolaan aset harus memiliki dasar hukum, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta menghormati yayasan, tetapi ketika masyarakat meminta keterbukaan justru tidak mendapatkan jawaban. Menghormati lembaga bukan berarti membiarkan pertanyaan tidak terjawab. Menjaga yayasan bukan berarti membela siapa pun tanpa melihat pertanggungjawabannya!”
PEUSANGAN RAYA BUKAN PENONTON SEJARAHNYA SENDIRI!
Arhamni menegaskan bahwa masyarakat Peusangan Raya memiliki ikatan sejarah dan moral terhadap Yayasan Almuslim Peusangan. Perjuangan para pendahulu tidak boleh dilupakan, dan kepentingan generasi penerus tidak boleh dikesampingkan.
Ia menilai keberhasilan yayasan bukan hanya diukur dari banyaknya bangunan, luasnya tanah, besarnya kebun sawit, atau banyaknya lembaga pendidikan.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah tata kelola yang dapat dipercaya, pendidikan yang berkualitas, aset wakaf yang terlindungi, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan hanya mewarisi jabatan, tetapi lupakan amanah. Jangan hanya mempertahankan kekuasaan, tetapi mengabaikan kewajiban memberikan laporan. Jangan sampai generasi kita hanya mewarisi konflik, sementara pertanggungjawaban atas perjuangan para pendahulu tidak pernah diselesaikan!”
PENOLAKAN TIDAK AKAN BERHENTI HANYA KARENA MUBES TELAH USAI!
Menutup pernyataannya, Arhamni Isyak menegaskan bahwa penolakannya terhadap hasil Mubes X tetap berlaku sampai keberatan atas proses musyawarah diperiksa secara objektif dan seluruh tuntutan pertanggungjawaban mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme yang sah.
Ia mendesak agar dokumen keuangan dan aset diamankan, audit independen dilaksanakan, serta tidak ada pengalihan atau pembebanan aset yang bertentangan dengan hukum.
“Jangan pernah mengira persoalan ini selesai hanya karena Mubes sudah berakhir. Masyarakat masih menunggu jawaban. Pendiri dan keluarga pewakaf masih memiliki hak untuk mengetahui bagaimana amanah mereka dikelola. Dan sejarah perjuangan para ulama tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan sesaat!”
“Siapa pun yang pernah memegang amanah harus berani mempertanggungjawabkannya. Tidak perlu takut terhadap audit jika pengelolaannya benar. Tidak perlu menghindari keterbukaan jika seluruh keuangan dapat dijelaskan. Yang harus ditakuti bukan pertanyaan masyarakat, melainkan apabila amanah besar tidak dapat dipertanggungjawabkan!”
“Yayasan Almuslim Peusangan bukan milik mereka yang sedang berkuasa. Ini milik sejarah perjuangan para pendahulu yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Kami tidak akan berhenti meminta transparansi, perlindungan aset wakaf, dan pertanggungjawaban sampai semuanya memperoleh kejelasan!” tutup Arhamni Isyak.







