Asep Tagor: Narasumber Kegiatan Toleransi Harus Mencerminkan Sikap Menghargai Perbedaan

Bogor – detikperistiwa.co.id

Saya, Asep Mulyadi alias Asep Tagor, selaku Ketua Aliansi Ormas Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menyoroti kegiatan Pemerintah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 13 Oktober 2026, yang menggelar kegiatan dengan tema “Pembinaan Kerukunan dan Toleransi Masyarakat dalam Mendukung Persatuan dan Kesatuan Bangsa Tahun 2026”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Diponegoro, Kantor Kecamatan Kemang, dan dihadiri sekitar 20 orang yang terdiri dari tokoh agama dan masyarakat se-Kecamatan Kemang.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Kemang, Ustaz Syamsuddin, selaku narasumber, menyampaikan pentingnya menjaga kerukunan, saling menghormati perbedaan, serta membangun hubungan harmonis antarumat beragama dan antarkelompok masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan tokoh agama dan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif di lingkungan masing-masing.

Saya sepakat bahwa peran tokoh agama dan masyarakat sangat penting dalam menumbuhkan kebersamaan, mencegah potensi konflik, memperkuat komunikasi dan silaturahmi antarwarga Kecamatan Kemang, serta bersama-sama menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

Di satu sisi, saya mengapresiasi kegiatan tersebut, terutama tema yang diangkat, karena selaras dengan tujuan atau misi Aliansi Ormas Kecamatan Kemang yang terdiri dari Ormas Pemuda Pancasila, BBR, dan BPPKB Banten, yaitu memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Kemang.

Hal ini menjadi penting karena masyarakat Kecamatan Kemang memiliki latar belakang agama, keyakinan, budaya, dan pemahaman yang beragam. Keberagaman tersebut merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat yang harus dijaga melalui sikap saling menghormati, menghargai, dan memberikan ruang kepada setiap orang untuk menjalankan keyakinannya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, di sisi lain, saya mempertanyakan pemilihan Ustaz Syamsuddin sebagai narasumber dalam kegiatan yang secara khusus mengangkat tema kerukunan dan toleransi. Menurut pengamatan saya terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat, sosok beliau kerap dikaitkan dengan pernyataan yang menyinggung kelompok-kelompok yang memiliki perbedaan paham dengannya.

Hal inilah yang menurut saya perlu menjadi bahan pertimbangan. Ketika seseorang dipercaya menyampaikan materi mengenai toleransi, sikap dan cara berkomunikasinya terhadap kelompok yang berbeda pandangan juga patut menjadi perhatian.

Saya mempertanyakan apakah Pemerintah Kecamatan Kemang telah mempertimbangkan aspek tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan narasumber. Pertanyaan ini bukan untuk mempersoalkan tema kegiatan, melainkan untuk memastikan bahwa sosok yang menyampaikan pesan kerukunan juga mampu merepresentasikan semangat menghargai perbedaan.

Menurut saya, kegiatan pembinaan kerukunan dan toleransi tidak semestinya berhenti pada kegiatan seremonial atau penyampaian materi semata. Nilai-nilai yang disampaikan harus tercermin dalam ucapan, sikap, dan tindakan nyata, termasuk dalam memperlakukan kelompok masyarakat yang memiliki pandangan, keyakinan, atau pemahaman berbeda.

Saya berpandangan bahwa narasumber dalam kegiatan pembinaan toleransi tidak cukup hanya memiliki kemampuan menyampaikan materi secara konseptual. Rekam jejak komunikasi, sikap terhadap kelompok yang berbeda pandangan, serta keteladanan dalam membangun hubungan sosial yang harmonis juga patut dipertimbangkan.

Saya berharap pemerintah kecamatan dapat lebih cermat dalam memilih narasumber untuk kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan dan toleransi. Kapasitas, keteladanan, kemampuan membangun dialog yang inklusif, serta komitmen menghormati perbedaan perlu menjadi bagian penting dalam pertimbangan tersebut.

Saya juga ingin menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2).

Ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Ketentuan konstitusi tersebut menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. Bagi saya, prinsip ini harus menjadi landasan bagi pemerintah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman.

Dalam ajaran Islam, terdapat firman Allah SWT, “Lakum dīnukum wa liya dīn”, yang secara umum diterjemahkan sebagai “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Prinsip ini mengingatkan pentingnya memahami perbedaan keyakinan tanpa menghilangkan kewajiban untuk saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut saya, toleransi beragama merupakan sikap saling menghargai dan menghormati, menerima perbedaan, serta hidup berdampingan secara damai di antara individu atau kelompok yang memiliki keyakinan atau agama berbeda.

Sikap toleransi juga melibatkan upaya memahami perspektif orang lain dengan empati, tanpa harus mengorbankan atau mengubah keyakinan agama masing-masing.

Penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) diwujudkan dengan menjunjung tinggi kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Toleransi juga berarti menahan diri dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menjalankan keyakinannya tanpa gangguan. Dalam kehidupan sehari-hari, hal tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan sosial bersama, saling membantu ketika masyarakat membutuhkan, menjaga keamanan saat umat beragama melaksanakan ibadah, serta membangun kerja sama kemanusiaan tanpa membedakan latar belakang agama.

Saya juga ingin menegaskan bahwa toleransi bukanlah sinkretisme. Menghargai perbedaan tidak berarti mencampuradukkan ajaran atau keyakinan antaragama. Setiap umat beragama tetap memiliki kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing, sekaligus menghormati hak orang lain.

Tujuan dan urgensi toleransi adalah mencegah konflik sosial, menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian dalam masyarakat yang majemuk, serta memperkuat persatuan melalui solidaritas kebangsaan yang dibangun atas dasar rasa saling percaya.

Toleransi juga memberikan rasa aman bagi setiap warga negara untuk hidup, beribadah, dan berkembang secara spiritual sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Hal-hal tersebut merupakan pokok-pokok toleransi yang harus dipahami dan dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap kegiatan pemerintah yang mengangkat tema kerukunan dan toleransi harus selaras dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan ketentuan konstitusi.

Saya menilai bahwa keberhasilan pembinaan kerukunan tidak semata-mata diukur dari terselenggaranya kegiatan, jumlah peserta, atau materi yang disampaikan. Lebih dari itu, keberhasilan harus terlihat dari sejauh mana nilai-nilai toleransi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan tercermin dalam sikap seluruh pihak terhadap masyarakat yang berbeda agama, keyakinan, maupun pemahaman.

Karena itu, saya berharap Pemerintah Kecamatan Kemang dapat menjadikan kegiatan pembinaan kerukunan sebagai momentum untuk memperkuat dialog antarumat beragama, memperluas ruang komunikasi, dan membangun kepercayaan di antara seluruh kelompok masyarakat.

Saya tidak mempersoalkan tema kerukunan dan toleransi yang diangkat. Justru saya mendukung tujuan tersebut. Namun, menurut saya, pemilihan narasumber harus sejalan dengan semangat dan nilai yang hendak dibangun melalui kegiatan itu sendiri.

Perbedaan hendaknya tidak menjadi alasan untuk merendahkan, menyinggung, atau mengucilkan pihak lain. Sebaliknya, perbedaan harus menjadi kesempatan untuk memperkuat dialog, membangun persaudaraan, dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.

Saya berharap pemerintah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat dapat menjadikan toleransi sebagai komitmen bersama, bukan sekadar slogan atau tema dalam kegiatan resmi. Kerukunan yang sesungguhnya harus diwujudkan melalui sikap adil, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap hak setiap warga negara, dan kesediaan untuk hidup berdampingan secara damai.

 

Asep Mulyadi alias Asep Tagor

Ketua Aliansi Ormas Kecamatan Kemang

Kabupaten Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain