Bengkel Diduga Jadi Sarang Narkoba, Warga Tak Bersalah Ikut Diamankan Saat Penggerebekan

Detikperistiwa.co.id 

Sidoarjo – Sebuah bengkel di wilayah Kali Tengah, Tanggulangin, Sidoarjo, diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh sejumlah orang saat pemilik lokasi tidak berada di tempat. Minggu (25/8/25).

Ironisnya, dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian, seorang warga yang disebut tidak terlibat justru ikut diamankan sebelum akhirnya dipulangkan karena hasil tes urinnya dinyatakan negatif.

Peristiwa tersebut memunculkan sorotan publik, bukan hanya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menyangkut profesionalitas dan kehati-hatian aparat dalam menjalankan prosedur penindakan di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan dilakukan pada Minggu malam bulan Agustus 2025 di sebuah rumah milik warga yang akrab dipanggil Pak Min di kawasan Kali Tengah, Tanggulangin. Dari lokasi, aparat disebut mengamankan beberapa orang terduga penyalahguna sabu beserta barang bukti berupa sabu sekitar setengah gram dan alat hisap.

Namun dari penelusuran di lapangan, warga sekitar mengungkap bahwa lokasi tersebut bukan tempat tinggal tetap para terduga pelaku, melainkan lokasi yang diduga kerap dipakai berkumpul ketika pemilik rumah maupun pemilik bengkel sedang tidak berada di tempat.

“Sudah pernah ditegur sama Pak Min supaya jangan memakai barang haram di situ. Bahkan waktu itu sudah dibilang kalau tuan rumah sedang keluar dan diminta jangan kumpul di rumah. Tapi tetap saja tidak digubris,” ujar salah satu kerabat keluarga kepada awak media.

Menurut keterangan warga, beberapa orang tetap nekat masuk ke lokasi dan diduga menggunakan narkotika. Tidak lama berselang, aparat kepolisian datang melakukan penggerebekan dan membawa seluruh orang yang berada di lokasi, termasuk Pak Min yang disebut hanya berada di sekitar tempat kejadian.

“Pak Min sebenarnya hanya duduk di pinggir sungai. Tapi tetap ikut dibawa saat penggerebekan. Keluarga sempat panik karena dapat kabar beliau diamankan polisi,” ungkapnya.

Beberapa jam kemudian, Pak Min dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes urine, ia dinyatakan negatif narkoba dan tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait ketelitian aparat dalam menentukan pihak-pihak yang harus diamankan. Sebab dalam praktik penegakan hukum, tindakan salah tangkap atau penangkapan terhadap orang yang tidak terlibat dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, hingga pencemaran nama baik bagi korban.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perlindungan terhadap korban salah tangkap sebenarnya telah diatur secara tegas. Pasal 95 KUHAP menyebutkan bahwa seseorang berhak menuntut ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya maupun hukum yang diterapkan.

Selain itu, korban salah tangkap juga berhak mengajukan rehabilitasi nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 97 KUHAP. Rehabilitasi tersebut merupakan bentuk pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Secara hukum, mekanisme gugatan ganti rugi dapat diajukan melalui proses praperadilan di pengadilan negeri setempat. Dalam sejumlah kasus di Indonesia, negara bahkan diwajibkan memberikan kompensasi kepada korban salah tangkap apabila terbukti terjadi kelalaian atau kesalahan prosedur aparat penegak hukum.

Sejumlah pegiat hukum menilai kasus seperti ini seharusnya menjadi bahan evaluasi internal aparat kepolisian, khususnya dalam operasi pemberantasan narkoba yang memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat.

“Pemberantasan narkoba memang penting, tetapi prosedur dan akurasi penindakan tidak boleh diabaikan. Jangan sampai warga yang tidak terlibat ikut menanggung stigma sosial akibat tindakan yang kurang cermat,” ujar salah satu pegiat hukum di Sidoarjo.

Selain isu dugaan salah tangkap, penanganan perkara ini juga memunculkan tanda tanya lain di tengah masyarakat. Beredar informasi mengenai adanya pemulangan sejumlah terduga penyalahguna dalam waktu relatif singkat. Bahkan, muncul isu dugaan adanya nominal uang tertentu dalam proses penanganan perkara tersebut.

Hingga kini, informasi tersebut belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian dan masih sebatas isu yang berkembang di masyarakat. Namun kondisi tersebut dinilai dapat memicu spekulasi liar apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka.

Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kanit IV Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Iptu Suci, melalui pesan WhatsApp menyampaikan,

“Kapan pak? Biar dicek dulu. Klo bs nama lengkap pak, utk mempermudah pengecekan,” tulisnya.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan publik terkait mekanisme penanganan perkara, dasar rehabilitasi, maupun isu yang berkembang di masyarakat.

Masyarakat berharap Polresta Sidoarjo dapat memberikan penjelasan resmi secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus memastikan setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain