Karangasem | detikperistiwa.co.id
Sebagai wujud untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Sidemen memberikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Kehilangan (SKK) kepada warga yang datang ke Mako Polsek Sidemen. Pada Senin, 6 Juli 2026.
Pelayanan dilakukan dengan cepat, ramah, dan sesuai prosedur yang berlaku. Petugas menerima laporan kehilangan, melakukan verifikasi data, serta menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan yang diperlukan masyarakat untuk pengurusan dokumen lanjutan pada instansi terkait.
Kapolsek Sidemen AKP I Gusti Agung Bagus Suteja, S.IP., M.H., menegaskan bahwa Polsek Sidemen berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan humanis kepada seluruh masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sby












