Bupati Gowa Husniah Dicekal Keluar Negeri Usai Jadi Tersangka, Polisi Dalami Peran Pihak Lain

Makassar, detikperistiwa.co.id — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT memasuki babak baru. Penyidik Polda Sulsel memastikan surat pemanggilan Husniah untuk diperiksa sebagai tersangka telah dilayangkan dan diterima.

Pemanggilan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026). Penyidik juga telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan pembangunan di Kabupaten Gowa pada 2025-2026. Perkara itu juga dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim penyidik dari Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli,” kata Didik.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan. Lokasinya antara lain rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua pihak yang disebut berinisial HA dan RP alias Oma.

Didik menyebut ada empat rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan. Pertama, dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan.

Kedua, dugaan penerimaan uang terkait pembukaan gerai Indomaret. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran rumah dan pembelian kendaraan Toyota Hiace.

Ketiga, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Keempat, dugaan penerimaan terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu unit rumah di kawasan Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.

Selain itu, penyidik menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront City, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar. Polisi juga menyita satu unit Toyota Hiace yang ditaksir bernilai Rp682 juta.

Untuk perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan ketentuan KUHP serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan TPPU.

Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan sejumlah langkah telah dilakukan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara bersama Kortastipidkor dan jajaran kepolisian terkait.

“Pertama memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka Saudari HT,” ujar Jufri.

Penyidik kemudian mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah. Surat pemberitahuan penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada Gubernur Sulsel.

Tak hanya itu, surat pemanggilan terhadap Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka telah dilayangkan.

Jufri memastikan surat tersebut sudah diterima oleh Husniah.

“Yang jelasnya ini suratnya sudah kita layangkan kepada Saudari HT dan sudah diterima,” kata Jufri.

Penyidik kini juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terseret dalam perkara tersebut.

Jufri mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi akan menjadi bagian penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ini kita akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan untuk mendukung keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan terkait kasus tersebut dan kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat,” jelas Jufri.

Penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan intervensi atau intimidasi terhadap saksi. Namun, Jufri menegaskan informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

“Hal inilah yang kami akan dalami terkait dengan adanya informasi bahwa ada saksi yang diintervensi ataupun diintimidasi. Tetapi itu kan baru informasi,” ujar Jufri.

Menurut Jufri, 30 saksi yang telah diperiksa sebelumnya sangat mungkin kembali dipanggil. Polisi juga tidak menutup kemungkinan memeriksa saksi baru yang memiliki informasi terkait perkara tersebut.

“Jadi kita sudah sampaikan bahwa ada 30 saksi dan kemungkinan besar 30 saksi itu akan kita panggil kembali,” beber Jufri.

Terkait penahanan Husniah, Jufri mengatakan keputusan tersebut belum dilakukan dan masih akan melihat hasil penilaian penyidik. Salah satu pertimbangannya adalah sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan.

“Selama ini kalau kami lihat Saudari HT masih kooperatif dan masih bisa diajak kerja sama,” kata Jufri.

Dia meminta Husniah tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berjalan. Sementara terkait kemungkinan pengajuan praperadilan atas status tersangka, Jufri menyebut hal tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin hukum.

“Kalau terkait dengan upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka. Kita tidak bisa merintangi,” tutupnya. (N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain