Berita  

Bupati Subandi Sampaikan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Sidoarjo – detikperistiwa.co.id

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai menyiapkan sejumlah kebijakan strategis melalui penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Sidoarjo dalam rapat paripurna, Kamis (17/9/2026).

Tiga Raperda yang disampaikan Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn. tersebut mencakup Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Penyampaian ketiga Raperda tersebut menjadi tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sidoarjo, khususnya menyangkut pengelolaan anggaran serta penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan masyarakat.

APBD 2027 Harus Tepat Sasaran

Dalam penyampaian pengantar Raperda APBD 2027, Bupati Subandi menekankan pentingnya sinkronisasi program dan kegiatan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD.

Menurut Subandi, kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Ia menegaskan, penyusunan APBD tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan fiskal memiliki arah yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” ujar Subandi.

Bupati juga menyoroti pentingnya dukungan sumber daya manusia yang profesional dan andal. Menurutnya, kualitas pelaksanaan program menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan pembangunan tidak berhenti pada perencanaan dan penganggaran, tetapi benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Perubahan APBD 2026 Jadi Instrumen Responsif

Selain Raperda APBD 2027, Pemkab Sidoarjo menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.

Subandi menjelaskan, perubahan APBD bukan sekadar persoalan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Perubahan tersebut harus mampu menjadi instrumen pemerintah daerah dalam merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, sekaligus kebutuhan masyarakat yang berkembang.

Alokasi anggaran, kata dia, diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Sidoarjo melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tibumtranmas Linmas Diperkuat

Raperda ketiga yang disampaikan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat atau Tibumtranmas Linmas.

Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, sekaligus meningkatkan aspek perlindungan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.

Keberadaan regulasi tersebut menjadi penting karena penyelenggaraan ketertiban di daerah tidak hanya menyangkut penegakan aturan, tetapi juga membutuhkan kejelasan peran pemerintah daerah serta sinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Masuk Tahap Pembahasan DPRD

Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, ketiga Raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Sidoarjo sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Tahap pembahasan menjadi ruang bagi eksekutif dan legislatif untuk menguji substansi, mencermati kebutuhan masyarakat, serta memastikan setiap regulasi memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang jelas.

Pemkab Sidoarjo berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan arah pembangunan daerah, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, tiga Raperda tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, serta ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.(Luqman,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain