Breaking News
Pererat Sinergi dalam Menjaga Kondusifitas pada Malam Hari, Polsek Bebandem Gelar KRYD Patroli Dialogis Jaga Kondusifitas Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukumnya, Polsek Bebandem Intensifkan Giat Blue Light Patrol  Di Hadapan Tokoh Gereja, Kapolda Bali Tekankan Kepemimpinan Berintegritas, Bukan Sekedar Berkuasa tetapi Berani Melayani ## LSM FAKTA Desak 30.910 Hektar Eks-IUP Laut PT Timah di Belitung Timur Dialihkan Menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) MANGGAR, BELITUNG TIMUR – 2 September 2026 – Forum Advokasi & Keadilan Tanah Air (LSM FAKTA) Kabupaten Belitung Timur mengambil sikap tegas terkait berakhirnya masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Laut milik PT Timah Tbk di perairan Belitung Timur. Berdasarkan data rekapitulasi resmi, izin konsesi laut nomor 503/002/OP-L/BPMPT/2015 seluas 30.910 Hektar tersebut telah resmi berakhir dan kedaluwarsa sejak tanggal 21 Juli 2026. Ketua Umum LSM FAKTA Belitung Timur, Ade Kelana, menyatakan bahwa berakhirnya izin korporasi raksasa ini harus menjadi momentum emas bagi kembalinya kedaulatan ekonomi masyarakat lokal. LSM FAKTA mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Belitung Timur untuk segera merebut hak kelola wilayah perairan tersebut dari cengkeraman oligarki untuk dialihkan statusnya menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Sudah 31 tahun, sejak tahun 1995 hingga 2026, kekayaan timah di laut kita dikeruk habis-habisan oleh skala industri besar. Nelayan tradisional tersingkir, terumbu karang rusak, dan daerah hanya mendapatkan sisa-sisa. Sekarang, demi hukum, status wilayah laut seluas 30.910 Hektar itu clean and clear terbebas dari hak korporasi mana pun. Ini saatnya rakyat Belitung Timur menjadi tuan rumah di tanah dan lautnya sendiri!” tegas Ade Kelana dalam keterangan persnya di Manggar, Rabu (2/9/2026). LSM FAKTA menegaskan tuntutan pengalihan status menjadi WPR ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan dijamin oleh undang-undang positif di Indonesia, yaitu: 1. Pasal 22 huruf d UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Mengatur bahwa wilayah tambang yang telah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun layak ditetapkan sebagai WPR. Eks-IUP laut PT Timah ini telah dieksploitasi selama 31 tahun, sehingga secara historis dan sosiologis mutlak memenuhi syarat. 2. Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021: Memberikan hak atributif kepada Bupati untuk mengajukan usulan tertulis wilayah WPR kepada Menteri ESDM. 3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menjamin kewenangan pengelolaan ruang laut hingga 12 mil berada di tangan daerah (Provinsi), yang dapat dikunci melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk memblokir izin baru bagi korporasi besar dari Jakarta. Jika dialihkan menjadi WPR, wilayah tersebut dapat dipecah menjadi puluhan blok strategis maksimal 100 Hektar per blok untuk dikelola secara legal dan aman oleh Koperasi Masyarakat Lokal dan Nelayan Tradisional Beltim melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menyikapi transisi ini, LSM FAKTA melayangkan Surat Tuntutan Resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati dan Ketua DPRD Belitung Timur dengan tiga poin desakan utama: * Pertama, Mendatangkan desakan agar Bupati segera mengirimkan surat rekomendasi resmi usulan WPR ke Kementerian ESDM sebelum wilayah tersebut dilelang ulang ke pihak swasta/BUMN. * Kedua, Menuntut DPRD Beltim segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit total kewajiban pascatambang dan dana jaminan reklamasi laut PT Timah yang selama puluhan tahun belum memulihkan ekosistem laut Beltim. * Ketiga, Meminta jaminan penegakan hukum dan patroli ketat agar tidak ada satu pun Kapal Isap Produksi (KIP) yang melakukan aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) pasca-habisnya izin per 21 Juli 2026. Ade Kelana memperingatkan: “Regulasi sudah memberikan jalurnya secara sah. Kalau Bupati dan DPRD diam saja, berarti mereka melakukan pembiaran terhadap perampasan hak-hak ekonomi rakyat. Kami akan kawal ini sampai titik darah penghabisan. Laut Beltim harus kembali ke tangan rakyat Beltim, sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945,” tutup Ade Kelana. Manggar, 2 September 2026 Ade kelana Ketua LSM FAKTA HARI LAHIR KE-81 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR TEKANKAN INTEGRITAS DAN PENEGAKAN HUKUM HUMANIS

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain