Breaking News
Pererat Sinergi dalam Menjaga Kondusifitas pada Malam Hari, Polsek Bebandem Gelar KRYD Patroli Dialogis Jaga Kondusifitas Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukumnya, Polsek Bebandem Intensifkan Giat Blue Light Patrol  Di Hadapan Tokoh Gereja, Kapolda Bali Tekankan Kepemimpinan Berintegritas, Bukan Sekedar Berkuasa tetapi Berani Melayani ## LSM FAKTA Desak 30.910 Hektar Eks-IUP Laut PT Timah di Belitung Timur Dialihkan Menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) MANGGAR, BELITUNG TIMUR – 2 September 2026 – Forum Advokasi & Keadilan Tanah Air (LSM FAKTA) Kabupaten Belitung Timur mengambil sikap tegas terkait berakhirnya masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Laut milik PT Timah Tbk di perairan Belitung Timur. Berdasarkan data rekapitulasi resmi, izin konsesi laut nomor 503/002/OP-L/BPMPT/2015 seluas 30.910 Hektar tersebut telah resmi berakhir dan kedaluwarsa sejak tanggal 21 Juli 2026. Ketua Umum LSM FAKTA Belitung Timur, Ade Kelana, menyatakan bahwa berakhirnya izin korporasi raksasa ini harus menjadi momentum emas bagi kembalinya kedaulatan ekonomi masyarakat lokal. LSM FAKTA mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Belitung Timur untuk segera merebut hak kelola wilayah perairan tersebut dari cengkeraman oligarki untuk dialihkan statusnya menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Sudah 31 tahun, sejak tahun 1995 hingga 2026, kekayaan timah di laut kita dikeruk habis-habisan oleh skala industri besar. Nelayan tradisional tersingkir, terumbu karang rusak, dan daerah hanya mendapatkan sisa-sisa. Sekarang, demi hukum, status wilayah laut seluas 30.910 Hektar itu clean and clear terbebas dari hak korporasi mana pun. Ini saatnya rakyat Belitung Timur menjadi tuan rumah di tanah dan lautnya sendiri!” tegas Ade Kelana dalam keterangan persnya di Manggar, Rabu (2/9/2026). LSM FAKTA menegaskan tuntutan pengalihan status menjadi WPR ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan dijamin oleh undang-undang positif di Indonesia, yaitu: 1. Pasal 22 huruf d UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Mengatur bahwa wilayah tambang yang telah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun layak ditetapkan sebagai WPR. Eks-IUP laut PT Timah ini telah dieksploitasi selama 31 tahun, sehingga secara historis dan sosiologis mutlak memenuhi syarat. 2. Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021: Memberikan hak atributif kepada Bupati untuk mengajukan usulan tertulis wilayah WPR kepada Menteri ESDM. 3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menjamin kewenangan pengelolaan ruang laut hingga 12 mil berada di tangan daerah (Provinsi), yang dapat dikunci melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk memblokir izin baru bagi korporasi besar dari Jakarta. Jika dialihkan menjadi WPR, wilayah tersebut dapat dipecah menjadi puluhan blok strategis maksimal 100 Hektar per blok untuk dikelola secara legal dan aman oleh Koperasi Masyarakat Lokal dan Nelayan Tradisional Beltim melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menyikapi transisi ini, LSM FAKTA melayangkan Surat Tuntutan Resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati dan Ketua DPRD Belitung Timur dengan tiga poin desakan utama: * Pertama, Mendatangkan desakan agar Bupati segera mengirimkan surat rekomendasi resmi usulan WPR ke Kementerian ESDM sebelum wilayah tersebut dilelang ulang ke pihak swasta/BUMN. * Kedua, Menuntut DPRD Beltim segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit total kewajiban pascatambang dan dana jaminan reklamasi laut PT Timah yang selama puluhan tahun belum memulihkan ekosistem laut Beltim. * Ketiga, Meminta jaminan penegakan hukum dan patroli ketat agar tidak ada satu pun Kapal Isap Produksi (KIP) yang melakukan aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) pasca-habisnya izin per 21 Juli 2026. Ade Kelana memperingatkan: “Regulasi sudah memberikan jalurnya secara sah. Kalau Bupati dan DPRD diam saja, berarti mereka melakukan pembiaran terhadap perampasan hak-hak ekonomi rakyat. Kami akan kawal ini sampai titik darah penghabisan. Laut Beltim harus kembali ke tangan rakyat Beltim, sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945,” tutup Ade Kelana. Manggar, 2 September 2026 Ade kelana Ketua LSM FAKTA HARI LAHIR KE-81 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR TEKANKAN INTEGRITAS DAN PENEGAKAN HUKUM HUMANIS

HARI LAHIR KE-81 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR TEKANKAN INTEGRITAS DAN PENEGAKAN HUKUM HUMANIS

 

 

HARI LAHIR KE-81 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR TEKANKAN INTEGRITAS DAN PENEGAKAN HUKUM HUMANIS

 

Belitung Timur, 2 September 2026 — Semangat memperkuat kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi menjadi pesan utama dalam Upacara Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rabu (2/9/2026).

 

Upacara berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan tersebut diikuti para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, serta seluruh pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

 

Dalam upacara tersebut, Inspektur Upacara membacakan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang menempatkan peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk menengok perjalanan panjang institusi sekaligus memperbarui tekad pengabdian kepada bangsa dan negara.

 

Mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”, peringatan tahun ini menjadi penegasan bahwa Kejaksaan harus terus hadir sebagai institusi penegak hukum yang profesional, berintegritas, berkeadilan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.

 

Kepercayaan publik, sebagaimana ditekankan dalam amanat Jaksa Agung, bukan sekadar penilaian terhadap institusi, melainkan kehormatan sekaligus amanah yang harus dijaga melalui profesionalitas, integritas, kesederhanaan, dan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

 

Setiap Insan Adhyaksa dituntut untuk tidak hanya memahami hukum, tetapi juga menjadikan kejujuran, moralitas, etika, serta nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa sebagai landasan dalam setiap pelaksanaan tugas. Integritas harus tercermin dalam setiap keputusan, tindakan, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Dalam amanat tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia juga menyampaikan 7 (Tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung, yaitu:

 

1. Terapkan Nilai-Nilai Ketuhanan dalam Setiap Pelaksanaan Tugas dan Pengambilan Keputusan.

 

2. Kembalikan Kehormatan dan Marwah Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum yang Memberikan Manfaat serta Keadilan kepada Masyarakat.

 

3. Dukung Asta Cita serta Sukseskan Program Prioritas Maupun Direktif Presiden sesuai Tugas dan Fungsi Kejaksaan demi Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur. 

 

4. Gunakan Hati Nurani dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Secara Profesional dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran dan Keadilan.

 

5. Bangun Sinergi yang Harmonis dan Wujudkan Kolaborasi yang Produktif antar Kementerian, Lembaga, dan Seluruh Pemangku Kepentingan.

 

6. Junjung Tinggi Kesederhanaan dalam Bertugas dan Bersosialisasi dalam Kehidupan Sehari-hari sebagai Cerminan Integritas dan Keteladanan Insan Adhyaksa.

 

7. Tingkatkan Kepekaan terhadap Dinamika Masyarakat dan Perkembangan Hukum dengan Cepat dan Tepat dalam Bertindak Menghadapi Perubahan Situasi.

 

Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Belitung Timur bahwa tantangan penegakan hukum ke depan tidak hanya berkaitan dengan bagaimana hukum ditegakkan, tetapi juga bagaimana hukum menghadirkan keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan kepercayaan bagi masyarakat.

 

Momentum Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan semakin memperkuat soliditas dan solidaritas seluruh Insan Adhyaksa, sekaligus mendorong lahirnya kerja dan karya nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

 

Bagi Kejaksaan Negeri Belitung Timur, peringatan ini menjadi momentum untuk terus bergerak dengan menjadikan integritas sebagai pijakan, keadilan sebagai orientasi, dan pengabdian sebagai komitmen dalam setiap pelaksanaan tugas.

 

Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia ke-81!

 

“Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri.”

Detikperustiwa.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain