Cegah Stunting, Wabup Beltim Dorong Remaja Jaga Kesehatan Sejak Dini
Detikperistiwa.co.id
Hari/Tanggal : Jumat/4 September 2026
Simpang Renggiang, Diskominfo SP Beltim – Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim), Khairil Anwar mengajak remaja menjaga kesehatan sejak dini sebagai langkah mencegah stunting dan menyiapkan generasi sehat di Kabupaten Beltim. Pesan tersebut disampaikan saat Kampanye Gerakan Cegah Stunting di SMK Negeri 1 Simpang Renggiang, Jumat (4/9/26)..
Khairil mengatakan, remaja perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan stunting karena remaja merupakan calon orang tua yang nantinya akan menentukan kualitas generasi berikutnya.
“Pencegahan stunting perlu dilakukan sejak dini, termasuk pada remaja, agar mereka siap menjadi orang tua dan dapat melahirkan generasi yang sehat,” kata Khairil.
Ia mengajak para remaja membiasakan pola hidup sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, mencegah anemia, menjaga kesehatan reproduksi, serta memanfaatkan pelayanan kesehatan ketika membutuhkan informasi maupun bantuan.
Khusus remaja putri, Khairil mengingatkan pentingnya rutin mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) sesuai anjuran untuk mencegah anemia yang dapat memengaruhi kesehatan remaja putri di masa mendatang.
“Khusus untuk remaja putri, jangan lupa rutin minum Tablet Tambah Darah sesuai anjuran,” ujarnya.
Selain aspek kesehatan, Khairil juga menekankan pentingnya mencegah perkawinan usia anak. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari pencegahan stunting karena berkaitan dengan kesiapan kesehatan ibu dan anak sekaligus upaya memutus risiko stunting antargenerasi.
“Ini penting, karena dengan mencegah perkawinan usia anak, kita ikut mencegah berbagai risiko yang dapat berdampak pada kesehatan ibu dan anak serta memutus risiko stunting dari satu generasi ke generasi berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim, Mappamadeng mengatakan data per Juli 2026 menunjukkan terdapat 323 remaja putri atau 16,83 persen yang mengalami anemia. Untuk itu, Dinas Kesehatan mendorong remaja putri mengonsumsi TTD satu tablet setiap minggu sesuai anjuran
“Saya mengajak remaja Putri harus lebih peduli tehadap kesehatan dirinya dengan mengkonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) secara rutin setiap minggu 1 tablet, makan makanan bergizi seimbang
serta menerapkan pola hidup sehat,” ucap Mappamadeng.
Ia juga menyampaikan pesan kepada remaja putra bahwa pencegahan stunting bukan hanya urusan perempuan, karenaanak laki-laki hari ini adalah calon ayah di masa depan.
“Calon ayah juga harus sehat, memiliki pengetahuan tentang gizi dan kesehatan reproduksi serta memiliki kesiapan untuk membangun keluarga yang sehat. Karena itu, baik remaja putra atau remaja putri memiliki peran dalam menyiapkan generasi bebas stunting,” tuturnya.
Menurutnya, upaya pencegahan stunting tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan saja. Dibutuhkan gerakan bersama untuk memperkuat upaya tersebut.
“Mari kita bergerak bersama, pemerintah daerah, OPD, pemerintah desa, TP PKK, sekolah, puskesmas, tenaga kesehatan, orang tua, dan yang paling penting adalah para remaja kita sendiri.,” pungkasnya.
Kegiatan Kampanye Gerakan Cegah Stunting dihadiri Wabup Beltim, Sekretaris Dinkes Beltim, Sekretaris Diskominfo SP Beltim, Perwakilan Kadindik Beltim, Camat Simpang Renggiang, Kepala sekolah dan Siswa-siswi Sekolah di lingkungan Simpang Renggiang beserta undangan lainnya. (Ln)pty
Berita Terkait
## LSM FAKTA Desak 30.910 Hektar Eks-IUP Laut PT Timah di Belitung Timur Dialihkan Menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) MANGGAR, BELITUNG TIMUR – 2 September 2026 – Forum Advokasi & Keadilan Tanah Air (LSM FAKTA) Kabupaten Belitung Timur mengambil sikap tegas terkait berakhirnya masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Laut milik PT Timah Tbk di perairan Belitung Timur. Berdasarkan data rekapitulasi resmi, izin konsesi laut nomor 503/002/OP-L/BPMPT/2015 seluas 30.910 Hektar tersebut telah resmi berakhir dan kedaluwarsa sejak tanggal 21 Juli 2026. Ketua Umum LSM FAKTA Belitung Timur, Ade Kelana, menyatakan bahwa berakhirnya izin korporasi raksasa ini harus menjadi momentum emas bagi kembalinya kedaulatan ekonomi masyarakat lokal. LSM FAKTA mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Belitung Timur untuk segera merebut hak kelola wilayah perairan tersebut dari cengkeraman oligarki untuk dialihkan statusnya menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Sudah 31 tahun, sejak tahun 1995 hingga 2026, kekayaan timah di laut kita dikeruk habis-habisan oleh skala industri besar. Nelayan tradisional tersingkir, terumbu karang rusak, dan daerah hanya mendapatkan sisa-sisa. Sekarang, demi hukum, status wilayah laut seluas 30.910 Hektar itu clean and clear terbebas dari hak korporasi mana pun. Ini saatnya rakyat Belitung Timur menjadi tuan rumah di tanah dan lautnya sendiri!” tegas Ade Kelana dalam keterangan persnya di Manggar, Rabu (2/9/2026). LSM FAKTA menegaskan tuntutan pengalihan status menjadi WPR ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan dijamin oleh undang-undang positif di Indonesia, yaitu: 1. Pasal 22 huruf d UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Mengatur bahwa wilayah tambang yang telah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun layak ditetapkan sebagai WPR. Eks-IUP laut PT Timah ini telah dieksploitasi selama 31 tahun, sehingga secara historis dan sosiologis mutlak memenuhi syarat. 2. Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021: Memberikan hak atributif kepada Bupati untuk mengajukan usulan tertulis wilayah WPR kepada Menteri ESDM. 3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menjamin kewenangan pengelolaan ruang laut hingga 12 mil berada di tangan daerah (Provinsi), yang dapat dikunci melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk memblokir izin baru bagi korporasi besar dari Jakarta. Jika dialihkan menjadi WPR, wilayah tersebut dapat dipecah menjadi puluhan blok strategis maksimal 100 Hektar per blok untuk dikelola secara legal dan aman oleh Koperasi Masyarakat Lokal dan Nelayan Tradisional Beltim melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menyikapi transisi ini, LSM FAKTA melayangkan Surat Tuntutan Resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati dan Ketua DPRD Belitung Timur dengan tiga poin desakan utama: * Pertama, Mendatangkan desakan agar Bupati segera mengirimkan surat rekomendasi resmi usulan WPR ke Kementerian ESDM sebelum wilayah tersebut dilelang ulang ke pihak swasta/BUMN. * Kedua, Menuntut DPRD Beltim segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit total kewajiban pascatambang dan dana jaminan reklamasi laut PT Timah yang selama puluhan tahun belum memulihkan ekosistem laut Beltim. * Ketiga, Meminta jaminan penegakan hukum dan patroli ketat agar tidak ada satu pun Kapal Isap Produksi (KIP) yang melakukan aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) pasca-habisnya izin per 21 Juli 2026. Ade Kelana memperingatkan: “Regulasi sudah memberikan jalurnya secara sah. Kalau Bupati dan DPRD diam saja, berarti mereka melakukan pembiaran terhadap perampasan hak-hak ekonomi rakyat. Kami akan kawal ini sampai titik darah penghabisan. Laut Beltim harus kembali ke tangan rakyat Beltim, sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945,” tutup Ade Kelana. Manggar, 2 September 2026 Ade kelana Ketua LSM FAKTA
Post Views: 34