Dekatkan Akses Keadilan, Pemkab Lombok Timur dan PN Selong Sepakati Pelaksanaan Sidang di Kecamatan dan Desa

Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah baru untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Bersama Pengadilan Negeri Selong, pemerintah daerah resmi menjalin kemitraan yang memungkinkan pelaksanaan persidangan digelar di sejumlah wilayah, sehingga warga tidak lagi harus selalu datang ke gedung pengadilan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Ketua Pengadilan Negeri Selong Ida Bagus Oka Saputra pada Kamis (2/7/2026). Melalui kerja sama ini, berbagai gedung milik pemerintah daerah di tingkat desa maupun kecamatan akan dimanfaatkan sebagai lokasi penyelenggaraan sidang.

Bupati Haerul Warisin mengatakan bahwa pelayanan publik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Karena itu, menghadirkan layanan peradilan lebih dekat dengan tempat tinggal warga dinilai menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh hak-haknya di depan hukum.

Menurutnya, pelaksanaan sidang di daerah akan mengurangi beban masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan menuju Pengadilan Negeri Selong. Selain lebih hemat waktu dan biaya, suasana persidangan yang berada di lingkungan yang lebih dekat dengan masyarakat juga diyakini dapat membuat para pihak lebih tenang saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau dan berlangsung secara cepat,” ujarnya.

Di sisi lain, Bupati berharap meningkatnya akses terhadap layanan hukum dapat berjalan beriringan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan, sehingga jumlah perkara yang masuk ke pengadilan dapat terus ditekan.

Ia juga menilai kerja sama tersebut menjadi awal yang baik dalam membangun koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dengan lembaga peradilan. Sinergi serupa diharapkan terus berkembang bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin optimal.

Ketua Pengadilan Negeri Selong Ida Bagus Oka Saputra menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Menurutnya, pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah akan memperluas jangkauan pelayanan pengadilan, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari ibu kota kabupaten.

Ia menjelaskan bahwa ke depan persidangan tidak hanya dipusatkan di gedung Pengadilan Negeri Selong, tetapi juga dapat dilaksanakan di gedung-gedung pemerintah yang tersedia di berbagai kecamatan maupun desa. Langkah tersebut dinilai lebih efektif mengingat luas wilayah Lombok Timur dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah diakses.

Selain mempermudah proses persidangan, program ini juga diharapkan menjadi media edukasi hukum bagi masyarakat. Kehadiran pengadilan di berbagai wilayah dinilai dapat meningkatkan pemahaman warga mengenai mekanisme penyelesaian perkara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam memperluas akses terhadap keadilan melalui penyelenggaraan layanan hukum yang lebih inklusif. Dengan hadirnya sidang di berbagai daerah, masyarakat Lombok Timur diharapkan memperoleh pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan merata.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain