Di Kota Bogor Penjual Obat Golongan G Merasa Kebal Hukum Pemiliknya Ancam Wartawan

Bogor – detikperistiwa.co.id

Bukan rahasia lagi, praktek jual beli obat-obatan daftar G ini berkedok sebagai warung kelontong dan berkamuflase seperti layaknya warung pada umumnya. Dan oknum tersebut menjual obat ilegal secara terang-terangan demi meraup keuntungan.

Seperti hasil investigasi awak media, Terlihat Banyak konsumen ataupun pembeli dari kalangan pemuda dan pelajar. Dugaan tindak pidana peredaran obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Jalan Raya Taman Cimanggu RT.02/02 Kp. Parung Jambu Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal,Kota Bogor, Jawa Barat. Rabu (13/12/2023)

Saat di konfirmasi awak media.” Toko ini milik arul saya cuman jaga saja. Bentar saya telpon korlapnya,” Kata dia di lokasi.

Lebih lanjut penjaga toko yang gan di publikan namanya. Ini pak penanggung jawabnya ada apa Ya. Saya Zidan jangan ganggu saya, siapa yang kirim kalian.” Dengan nada emosi ke pada awak media.

Kalian mau apa pun silahkan Ya, mau di muat mau gimana pun silahkan. Cuman hati-hati aja Ya,” Jelas dia mengancam awak media.

” Hal ini sangat miris APH harus segera menyikapi ini dengan serius. Karena kami sadar kehadiran fenomena ini sangat mengkhawatirkan akan merusak mental masyarakat. Khusunya kaula muda Jangan Sampai publik beropini adanya pembiaran dari APH.

Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

PEWARTA MAULANA YUSUF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg