Diduga Pakai Ijazah Paket B Palsu, Agus Winarso Tersingkir di Pilkades Wanamulya Pemalang

Diduga Pakai Ijazah Paket B Palsu, Agus Winarso Tersingkir di Pilkades Wanamulya Pemalang

Pemalang, detikperistiwa.co.id – Tahapan seleksi administrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wanamulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang tahun 2026 menyisakan persoalan serius terkait keabsahan dokumen pendidikan.

Salah satu bakal calon Kepala Desa, Agus Winarso, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dalam tahapan seleksi administrasi setelah panitia menemukan dugaan ketidaksesuaian dan kejanggalan pada dokumen ijazah Paket B yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan.

Ketua Panitia Pilkades Wanamulya, Nurochim, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dari tiga bakal calon yang mengikuti tahapan seleksi administrasi, hanya dua yang dinyatakan lolos, sementara Agus Winarso dinyatakan tidak lolos.
“Dari tiga calon yang mengikuti tahapan seleksi administrasi, hanya dua yang dinyatakan lolos. Sementara Agus Winarso dinyatakan tidak lolos,” ujar Nurochim kepada detikperistiwa.co.id.
Nurochim menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah panitia melakukan verifikasi faktual dan pemeriksaan silang terhadap seluruh dokumen persyaratan yang diserahkan para bakal calon.

“Keputusan tersebut berkaitan dengan hasil verifikasi terhadap dokumen persyaratan pendidikan yang disampaikan Agus Winarso. Panitia menemukan persoalan pada dokumen ijazah yang disebut digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan,” jelasnya.

Dokumen yang menjadi sorotan adalah Ijazah Paket B yang dilampirkan Agus Winarso. Setelah dilakukan penelusuran, panitia menduga ijazah tersebut tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data lembaga penerbit, sehingga dikategorikan palsu.

Dengan keputusan ini, Agus Winarso dipastikan tidak dapat melanjutkan ke tahapan Pilkades selanjutnya, yakni penetapan calon, pengundian nomor urut, dan masa kampanye.

Hingga berita ini diturunkan, Agus Winarso belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Panitia Pilkades menegaskan bahwa keputusan diambil secara profesional, objektif, dan sesuai dengan regulasi Pilkades Kabupaten Pemalang.

Panitia juga mengimbau kepada seluruh bakal calon dan masyarakat Desa Wanamulya untuk tetap menjaga kondusifitas dan menghormati proses demokrasi desa yang sedang berjalan.

Dilansir Dari : Beritabersatu.com

Reporter: Tim Redaksi detikperistiwa.co.id
Editor: Kaperwil Jateng

Oleh: MUJIHARTONO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain