Makassar, detikperistiwa.co.id -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah kabupaten di Sulsel. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan hasil kejahatan dengan total kerugian korban mencapai Rp 4,6 miliar.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026). Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Dapot Parulian Hutagalung didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, serta para Kasat Reskrim jajaran.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Sulsel dengan sejumlah Polres jajaran dalam mengusut maraknya kasus pencurian rumah yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres jajaran. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka berinisial JR (36) dan HA (59),” katanya.
Didik menjelaskan, tersangka JR berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor pencurian, sedangkan HA berperan sebagai penadah yang membeli emas hasil kejahatan dari JR.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JR telah melakukan aksi pencurian berulang kali di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Total ada 33 tempat kejadian perkara yang berhasil kami ungkap dengan nilai kerugian mencapai Rp 4.680.750.000,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti bernilai ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut terdiri dari dua unit mobil, sembilan unit sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga unit brankas, emas batangan seberat 25 gram, emas leburan 11 gram, puluhan kuitansi pembelian emas, buku rekening, telepon genggam hingga berbagai dokumen penting milik korban.
Menurut Didik, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar Ditreskrimum Polda Sulsel dalam mengungkap tindak pidana pencurian lintas wilayah dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Dapot Parulian Hutagalung menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi penjualan emas ilegal.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep melalui serangkaian penyelidikan dan surveilans sejak 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
“Awalnya kami menerima informasi adanya aktivitas penjualan emas yang diduga berasal dari tindak pidana. Dari hasil penyelidikan dan pengamatan di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa emas tersebut merupakan hasil pencurian,” ujarnya.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan mencocokkan sejumlah laporan pencurian rumah yang terjadi di berbagai wilayah Sulsel sejak 2018.
“Dari hasil koordinasi dengan Polres jajaran, kami menemukan pola kejahatan yang sama. Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka JR di Perumahan Angkasa Mandai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros,” jelasnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Dalam pemeriksaan, JR mengakui telah melakukan aksi pencurian selama bertahun-tahun dan menjual sebagian besar emas hasil curian kepada tersangka HA di Kabupaten Gowa.
Berbekal pengakuan tersebut, tim bergerak cepat dan mengamankan HA yang diduga berperan sebagai penadah.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa aksi pelaku tersebar di sembilan wilayah hukum Polres di Sulawesi Selatan.
Wilayah hukum Polres Bone menjadi daerah dengan kerugian terbesar. Di daerah tersebut terungkap tujuh TKP dengan total kerugian mencapai Rp2,146 miliar. Barang yang dicuri antara lain emas batangan, perhiasan, sertifikat tanah, cincin berlian, jam tangan, uang tunai hingga paspor yang tersimpan dalam brankas korban.

Selain Bone, polisi juga mengungkap tiga TKP di wilayah Pinrang dengan kerugian Rp229,5 juta, enam TKP di Pangkep senilai Rp345,7 juta, tujuh TKP di Barru dengan kerugian Rp733 juta, lima TKP di Wajo senilai Rp560 juta, satu TKP di Soppeng senilai Rp65 juta, satu TKP di Tana Toraja dengan kerugian Rp500 juta, satu TKP di Toraja Utara senilai Rp75 juta, serta dua TKP di Sidrap dengan kerugian Rp26,5 juta.
Feby juga mengungkapkan pelaku memiliki modus yang cukup rapi untuk memastikan rumah korban dalam keadaan kosong sebelum beraksi.
“Tersangka lebih banyak menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya saat bepergian atau sedang melaksanakan ibadah, seperti salat Jumat, Hari Raya Idulfitri, Natal maupun kegiatan keagamaan lainnya,” katanya.
Pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah sasaran dengan berpura-pura bertamu. Jika tidak ada respons dari penghuni rumah, pelaku kemudian memastikan kondisi rumah kosong.
“Setelah yakin tidak ada orang di dalam rumah, tersangka mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng. Setelah masuk, pelaku mencari brankas, lemari, atau tempat penyimpanan barang berharga lainnya yang berisi emas maupun uang tunai,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Sedangkan tersangka HA selaku penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Feby menegaskan penyidikan belum berhenti. Polda Sulsel masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Dengan banyaknya TKP dan nilai aset yang berhasil kami temukan, penyidik sedang menelusuri kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang. Kami menduga masih ada aset hasil kejahatan yang disembunyikan oleh para pelaku,” tegasnya.
Polda Sulsel memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan para tersangka sekaligus mengembalikan aset korban yang berhasil diamankan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Siapa pun yang melakukan kejahatan dan meresahkan warga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.












