Pasuruan – detikperistiwa.co.id
DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mulai membahas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Pembahasan yang berlangsung pada Juli 2026 ini difokuskan pada penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) sebagai acuan agar belanja daerah lebih realistis, efisien, dan akuntabel.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan pembahasan SSH merupakan tahapan penting karena menjadi dasar dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD), hingga APBD.
“Setiap standar harga harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari potensi penyimpangan. Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), harga paket konsumsi berupa nasi kotak berada pada kisaran Rp35.000 hingga Rp50.000 per paket. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan harga sebesar Rp40.000 melalui Peraturan Bupati sebagai acuan pelaksanaan kegiatan,” ujar Samsul Hidayat.
Ia menambahkan, pembahasan SSH dilakukan melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Tim Standar Satuan Harga yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui pembahasan tersebut diharapkan seluruh komponen harga yang digunakan dalam penyusunan APBD 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencerminkan kondisi riil di lapangan.
(Bambang Moko)












