Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – DPRD Kabupaten Lombok Timur menyepakati dua rancangan peraturan daerah yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa dan penguatan literasi. Persetujuan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Lombok Timur, Senin (10/8/2026).
Dua regulasi yang disetujui yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Keputusan tersebut diambil setelah DPRD menerima laporan hasil pembahasan gabungan komisi yang sebelumnya bekerja bersama Tim Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Perubahan aturan mengenai Pilkades dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari pembahasan yang dilakukan, terdapat sekitar 30 poin yang harus diperbarui dan diselaraskan.
Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian adalah persyaratan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Dalam aturan yang telah disepakati, PPPK tidak lagi diwajibkan mengundurkan diri ketika baru ditetapkan sebagai calon. Kewajiban mengundurkan diri baru muncul setelah calon tersebut dinyatakan sebagai pemenang.
Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan yang mempertimbangkan rujukan dari Badan Kepegawaian Negara. Pemerintah dan DPRD menilai mekanisme tersebut dapat memberikan kesempatan yang lebih proporsional bagi PPPK untuk mengikuti Pilkades.
Selain persoalan status PPPK, mekanisme penentuan pemenang ketika terdapat calon yang memperoleh suara sama juga diperjelas.
Penentuan calon terpilih akan mengacu pada kriteria yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Salah satu pertimbangannya adalah cakupan wilayah perolehan suara sah, yang kemudian dilihat berdasarkan sebaran TPS dan sejumlah indikator lainnya.
Jika masih terdapat kondisi yang sama, penilaian dilanjutkan berdasarkan jumlah suara sah di TPS dengan jumlah DPT terbesar serta perolehan suara pada TPS dengan tingkat partisipasi pemilih paling tinggi.
Sejumlah ketentuan teknis lain juga mengalami penyempurnaan. DPRD dan pemerintah daerah memperbaiki bagian konsiderans, menyesuaikan dasar hukum, serta memperjelas sejumlah definisi yang berkaitan dengan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Regulasi tersebut juga disiapkan untuk mengakomodasi rencana Pilkades serentak di Lombok Timur pada 2027. Sebanyak 157 desa diproyeksikan mengikuti pelaksanaan pemilihan tersebut pada awal tahun depan.
Untuk mendukung pelaksanaannya, DPRD mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan peraturan pelaksana apabila dibutuhkan. Pemerintah juga diminta mempercepat tindak lanjut terhadap sejumlah Perda sebelumnya yang masih membutuhkan aturan turunan.
Sementara itu, Raperda Sistem Perbukuan lebih banyak mendapatkan penyempurnaan pada sisi teknis dan redaksional. Materinya telah disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.
Hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi NTB pada 6 Agustus 2026 turut memastikan substansi kedua Raperda tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, agenda paripurna DPRD juga membahas arah kebijakan anggaran Kabupaten Lombok Timur untuk 2027. Bupati H. Haerul Warisin menyampaikan KUA dan PPAS sebagai dasar awal penyusunan APBD tahun depan.
Pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan 2027 mencapai lebih dari Rp3,176 triliun. PAD diperkirakan berada di kisaran Rp602 miliar, sedangkan pendapatan transfer diproyeksikan sekitar Rp2,554 triliun.
Total belanja dirancang pada angka yang sama. Belanja pegawai mendapat porsi sekitar Rp1,325 triliun, disusul belanja barang dan jasa lebih dari Rp1,017 triliun serta belanja modal sekitar Rp298 miliar.
Anggaran juga mencakup berbagai kebutuhan lain, termasuk subsidi, hibah, bantuan sosial, dana bagi hasil dan dana desa untuk 239 desa.
Meski demikian, pemerintah daerah masih menggunakan angka transfer 2026 sebagai dasar proyeksi. Hal itu karena besaran transfer dari pemerintah pusat untuk 2027 belum ditetapkan secara resmi.
Setelah kebijakan transfer pusat diterbitkan, angka tersebut akan disesuaikan dalam proses pembahasan anggaran bersama DPRD.
Bupati H. Haerul Warisin mengapresiasi proses pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama jajaran pemerintah daerah. Ia menilai perubahan aturan terkait PPPK merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan regulasi Pilkades yang lebih berkeadilan.
Bupati juga meminta masyarakat menjaga suasana kondusif menjelang Pilkades serentak 2027. Perbedaan pilihan, kata dia, tidak boleh mengganggu persatuan masyarakat desa.
Dengan persetujuan dua Raperda tersebut, Pemkab Lombok Timur selanjutnya akan memasuki tahapan pengesahan sekaligus menyiapkan regulasi teknis yang diperlukan. Regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola desa serta mendukung peningkatan literasi masyarakat melalui penyelenggaraan sistem perbukuan yang lebih terarah.(red)












