DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Status Tanah Warga Kalialo, Komisi A Desak Kepastian Hukum dan Bentuk Tim Teknis

Sidoarjo – detikperistiwa.co.id

Persoalan status dan kepastian hukum tanah yang ditempati warga Dusun Kalialo, Desa Kupang, Kecamatan Jabon, akhirnya mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Sidoarjo. Komisi A bersama Komisi C DPRD Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing), Kamis (5/11/2026), dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, ATR/BPN, serta perwakilan masyarakat.

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, M.Pd.I., tersebut membahas persoalan legalitas tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal masyarakat secara turun-temurun. Forum ini sekaligus menjadi ruang bagi warga untuk meminta kejelasan mengenai kemungkinan penerbitan sertifikat hak atas tanah maupun alternatif penyelesaian apabila terdapat kendala hukum.

Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kupang, Achmad Zunaidi, mengakui bahwa ketidakjelasan status tanah menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait pembangunan infrastruktur lingkungan.

Zunaidi menjelaskan, akses jalan menuju kawasan permukiman belum sepenuhnya tercatat sebagai aset maupun bagian dari administrasi jalan desa. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa harus berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran pembangunan karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.

Ia berharap melalui hearing tersebut, pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan solusi konkret sehingga masyarakat memperoleh kepastian.

Warga Minta Kejelasan Tertulis, Bukan Sekadar Penjelasan

Perwakilan warga Dusun Kalialo, Wahyudi, meminta seluruh instansi terkait membuka secara jelas riwayat tanah, status hukum, hingga batas-batas bidang tanah yang selama ini ditempati masyarakat.

Menurutnya, warga membutuhkan kepastian berdasarkan pemeriksaan langsung di lapangan, bukan sekadar penjelasan lisan tanpa disertai dokumen pendukung.

“Kami ingin mengetahui apakah tanah tersebut secara hukum bisa diberikan hak milik kepada warga. Jika memang tidak bisa diterbitkan hak milik, kami meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum yang menjadi penghalang, sekaligus alternatif penyelesaian yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” ungkap Wahyudi.

Permintaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam hearing. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan kejelasan mengenai status tanah, tetapi juga kepastian agar kehidupan dan keberlangsungan permukiman mereka tidak terus dibayangi ketidakpastian hukum.

ATR/BPN Akui Ada Ketidaksesuaian Data

Menanggapi aspirasi warga, perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pengukuran bidang tanah di kawasan tersebut telah dilakukan pada Juli 2026.

Namun, pengukuran fisik bukan satu-satunya persyaratan penerbitan sertifikat. Masih diperlukan penelitian data yuridis serta pencocokan dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

ATR/BPN menyebut terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan hasil pengukuran dan informasi kondisi fisik bidang tanah. Salah satu persoalan yang harus dipastikan adalah batas sempadan sungai.

Untuk itu, diperlukan keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan pengelolaan sungai, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), guna memastikan apakah bidang tanah yang ditempati warga masuk kawasan sempadan sungai atau merupakan bagian dari aset sungai.

Dalam pembahasan tersebut, ATR/BPN juga menjelaskan bahwa bidang tanah yang telah bersertifikat dapat ditelusuri melalui data spasial. Sementara bidang yang belum bersertifikat harus melalui pemeriksaan dokumen yuridis, penguasaan fisik, serta keterangan pemerintah desa.

Apabila persyaratan terpenuhi dan tidak ditemukan hambatan hukum maupun persoalan batas kawasan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi A Pertanyakan Dasar Hukum dan Data Konkret

Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin, secara tegas mempertanyakan status kawasan Kalialo dan peluang masyarakat memperoleh legalitas atas tanah yang telah ditempati selama bertahun-tahun.

Ia meminta ATR/BPN dan instansi terkait menjelaskan peta bidang, riwayat tanah, serta dasar administrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan dan mengizinkan pembangunan fasilitas umum di kawasan tersebut.

Menurut Rizza, persoalan yang menyangkut kepastian hukum masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hanya karena masing-masing instansi belum memiliki kesamaan data.

Setiap keterangan harus diperkuat dokumen dan fakta lapangan agar penyelesaian tidak berhenti pada perdebatan administratif.

Sementara itu, anggota Komisi C, Rozik, turut menyoroti kondisi geografis kawasan permukiman di wilayah Jabon yang memiliki keterbatasan akses. Ia menyebut terdapat sekitar 65 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut dengan akses jalan yang cukup panjang dan terbatas.

Rozik juga menyinggung adanya sejumlah bidang tanah di sekitar kawasan yang disebut telah memiliki sertifikat. Hal tersebut dinilai dapat menjadi bahan pembanding dalam penelusuran status tanah warga Kalialo, tentunya dengan tetap memeriksa riwayat dan dasar hukum masing-masing bidang.

Legalitas SDN Kupang 4 Ikut Disorot

Persoalan tidak hanya menyangkut tanah permukiman warga. Dalam hearing tersebut, keberadaan SDN Kupang 4 juga menjadi pembahasan.

Slamet, salah seorang warga, menyampaikan bahwa berdasarkan sejarah yang berkembang di masyarakat, pembangunan sekolah tersebut bermula dari inisiatif pemerintah pada masa Orde Baru. Warga yang memiliki tanah di kawasan itu disebut telah memberikan sebagian lahannya untuk kepentingan pendidikan ketika pemerintah membutuhkan lokasi pembangunan sekolah.

Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo membenarkan bahwa SDN Kupang 4 berdiri sejak 1986. Saat ini, pihaknya tengah menjalankan proses penataan dan pengurusan legalitas aset sekolah.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena program pembangunan maupun revitalisasi sekolah membutuhkan kejelasan status lahan. Jangan sampai pembangunan fasilitas pendidikan justru menimbulkan persoalan hukum akibat administrasi aset yang belum tuntas.

Di sisi lain, perwakilan BPKAD Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pengamanan aset daerah harus didukung dokumen dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penataan aset mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta regulasi perubahannya. Inventarisasi dilakukan dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan kompleksitas permasalahan yang ditemukan di lapangan.

Komisi A Desak OPD Jangan Hadir Tanpa Membawa Solusi

Dalam forum tersebut, Komisi A menekankan bahwa pembenahan administrasi dan penelusuran riwayat tanah harus segera dilakukan. Kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak boleh terhambat terus-menerus akibat ketidakjelasan administrasi yang belum diselesaikan lintas instansi.

Rizza juga memberikan catatan tegas kepada OPD yang diundang agar setiap hearing dihadiri pejabat atau perwakilan yang benar-benar memahami persoalan serta memiliki kapasitas dan kewenangan untuk memberikan penjelasan.

Menurutnya, rapat dengar pendapat harus menghasilkan jawaban, data, dan arah penyelesaian. Bukan justru berakhir menggantung karena instansi terkait tidak membawa dokumen atau menghadirkan pihak yang berkompeten.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi A mengusulkan pembentukan tim teknis lintas instansi untuk menelusuri riwayat tanah, batas bidang, status sempadan sungai, hingga legalitas aset pemerintah di kawasan Kalialo.

Rapat lanjutan diharapkan menghadirkan BBWS, instansi pekerjaan umum, ATR/BPN, BPKAD, Dinas Pendidikan, pemerintah desa, serta pihak lain yang memiliki kewenangan langsung.

Seluruh instansi diminta membawa dokumen, peta bidang, dan data pendukung agar pembahasan berikutnya tidak lagi sebatas penyampaian pendapat, melainkan menghasilkan kesimpulan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Hearing Lanjutan Dijadwalkan, Warga Menanti Kepastian

Rizza menegaskan bahwa hearing pada Kamis (5/11/2026) bukan akhir dari perjuangan masyarakat Dusun Kalialo untuk memperoleh kepastian status tanah.

Berbagai masukan, keterangan, dan catatan yang muncul dalam forum akan menjadi bahan evaluasi serta tindak lanjut Komisi A bersama instansi terkait.

“Forum ini tidak berhenti sampai di sini. Banyak masukan dan catatan yang akan kami tindaklanjuti. Nanti akan kita undang kembali dan gelar hearing lanjutan, kemungkinan minggu depan,” tegas Rizza.

Kini, masyarakat Dusun Kalialo menantikan keseriusan pemerintah dan seluruh instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Harapan warga sederhana, yakni memperoleh kejelasan mengenai status tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun. Jika secara hukum memungkinkan untuk diterbitkan hak milik, warga berharap prosesnya dapat difasilitasi sesuai prosedur. Namun, apabila terdapat larangan atau batasan hukum, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan tertulis beserta alternatif penyelesaian yang jelas.

Persoalan ini menjadi ujian koordinasi antarinstansi sekaligus tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan tertib administrasi aset negara maupun daerah.(Luqman arif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain