JAKARTA — detikperistiwa co id
Tony Saputra, S.H., S.I.K., M.H., Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 T.A. 2026, dalam artikelnya menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pengamanan unjuk rasa dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati dan dilindungi dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Pengamanan unjuk rasa tidak semata-mata berorientasi pada pengendalian massa, tetapi juga harus mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam pelaksanaan tugas, personel kepolisian dituntut mengutamakan dialog dengan koordinator aksi maupun peserta unjuk rasa. Tim negosiasi memiliki peran penting dalam membangun komunikasi, memahami tuntutan massa, dan mencari solusi agar kegiatan dapat berlangsung tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Penggunaan kekuatan dalam pengamanan harus mengacu pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Tindakan kepolisian harus disesuaikan dengan tingkat ancaman dan situasi yang dihadapi, bukan berdasarkan emosi maupun tindakan sewenang-wenang.
Ketentuan mengenai pengamanan penyampaian pendapat di muka umum dan implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian antara lain diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Pendekatan humanis bukan berarti mengurangi ketegasan aparat dalam menjaga keamanan. Sebaliknya, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa profesionalisme kepolisian harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Melalui pengamanan yang mengutamakan dialog dan menjunjung tinggi HAM, Polri diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berpendapat dan pemeliharaan ketertiban umum.
Edit “mry”







