Denpasar | detikperistiwa.co.id
Tim Resmob Reskrimum Polda Bali berhasil mengamankan SS (33) asal tasikmalaya Jabar dan AR (24) asal Sampang Jatim beserta barang bukti, keduanya merupakan residivis, dan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di depan Pasar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan yang terjadi pada hari Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut. Pada Jum’at, 17 Juli 2026.
Kronologi berawal pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 Wita. P (39 tahun, ibu rumah tangga) memarkir 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol DK-2639-ADL di Jl. Merta Sari depan Pasar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan dalam keadaan terkunci stang dan ditinggalkan untuk berbelanja sayur. Setelah selesai berbelanja, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 19.000.000 dan melaporkan peristiwa ke SPKT Polda Bali.
Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/617/VII/2026/SPKT/POLDA BALI,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob menggali informasi dari masyarakat terkait peristiwa curanmor dan olah TKP, serta keterangan pelapor dan saksi.
Dari hasil pengembangan, Tim Resmob Reskrimum berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti di Jl. Pulau Nias Denpasar, SS (laki-laki 33) asal tasikmalaya Jabar dan AR (laki-laki 24) asal Sampang Jatim, kedua pelaku merupakan residivis.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara membuka paksa kunci stang menggunakan kunci letter L dan mata tombak, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Dari perbuatan kedua pelaku Tim Resmob Reskrimum berhasil mengamankan barang bukti
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Nopol DK-2639-ADL,
– 1 set kunci letter L dan mata tombak,” jelas jelas Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut, imbuh Kabid Humas.
Terkait kejadian tersebut Kabid Humas, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum. Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan. Jika melihat hal mencurigakan segera hubungi kantor polisi terdekat atau call center 110.,” tutupnya.
Sby












