Detikperistiwa.co.id – MATARAM — Seorang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan mekanisme pemerintah dalam menangani kasus gangguan kesehatan yang muncul setelah vaksinasi Covid-19. Pertanyaan itu disampaikan setelah dirinya menjalani perjalanan medis selama sekitar empat tahun akibat psoriasis yang pertama kali muncul tidak lama setelah menerima vaksinasi dosis ketiga.
Riwayat vaksinasi warga tersebut berlangsung sejak pertengahan 2021. Ia menerima dosis pertama pada 21 Juli 2021 di RSUD Provinsi NTB dan dosis kedua pada 18 Agustus 2021 di fasilitas kesehatan yang sama.
Program vaksinasi kembali diikutinya pada 28 April 2022. Saat itu, ia mendapatkan dosis ketiga atau booster pertama di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
Sekitar dua pekan setelah vaksinasi tersebut, ia mulai mengalami perubahan pada kondisi kulit. Setelah melalui pemeriksaan medis, kondisi itu kemudian didiagnosis sebagai psoriasis.
Sejak diagnosis tersebut, pengobatan menjadi bagian dari kesehariannya. Upaya mendapatkan penanganan dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk hingga ke Jakarta. Namun, setelah bertahun-tahun berlalu, kondisi psoriasis masih harus dihadapi.
Pengalaman tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang belum memperoleh kepastian. Ia ingin mengetahui apakah kondisi yang dialaminya dapat diajukan untuk diteliti melalui mekanisme Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyatakan vaksin Covid-19 sebagai penyebab penyakit tersebut. Menurutnya, fakta bahwa gejala muncul setelah vaksinasi hanya menunjukkan adanya hubungan berdasarkan waktu, bukan bukti hubungan sebab-akibat.
Penentuan apakah sebuah penyakit berkaitan dengan vaksinasi, menurutnya, harus didasarkan pada pemeriksaan medis dan kajian ilmiah yang sesuai. Karena itu, ia justru meminta agar kasusnya tidak dinilai hanya berdasarkan asumsi, baik dengan langsung menyalahkan vaksin maupun menganggap kejadian tersebut tidak berkaitan tanpa pemeriksaan.
Pertanyaan mengenai KIPI menjadi perhatian karena pemerintah memiliki sistem pemantauan untuk mencatat dan mengevaluasi kejadian medis yang muncul setelah imunisasi. Dalam mekanisme tersebut, suatu kejadian tidak secara otomatis dinyatakan sebagai dampak vaksin. Penilaiannya dapat mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum hubungan kausal ditentukan.
Bagi warga tersebut, keberadaan mekanisme itu seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan setelah imunisasi untuk mengetahui prosedur pelaporan dan pemeriksaan yang dapat ditempuh.
Ia juga menyoroti lamanya kondisi yang harus dijalani. Menurutnya, persoalan kesehatan yang bertahan selama bertahun-tahun tidak hanya menyangkut pemeriksaan dan obat, tetapi juga berdampak pada aktivitas, biaya perawatan, serta kehidupan sehari-hari.
Selama empat tahun, ia mengaku tetap berupaya memperoleh pengobatan sembari mencari penjelasan mengenai kondisi yang dialaminya. Namun, belum adanya kepastian mengenai apakah kasus tersebut pernah atau dapat dinilai melalui sistem KIPI menjadi persoalan tersendiri.
Ia berharap pemerintah melalui otoritas kesehatan dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus ditempuh masyarakat dengan kasus serupa. Terutama mengenai apakah riwayat vaksinasi, waktu munculnya gejala, rekam medis, dan perkembangan penyakit dapat menjadi bahan evaluasi resmi.
Menurutnya, jawaban dari pemerintah tidak harus berupa pengakuan bahwa vaksinasi merupakan penyebab psoriasis. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan tidak terdapat hubungan, hasil tersebut tetap dianggap penting karena dapat memberikan kepastian kepada pasien.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi yang memerlukan kajian lebih lanjut, ia berharap proses tersebut dapat diteruskan melalui mekanisme yang berlaku.
Ia menilai keterbukaan dalam menangani laporan semacam itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program kesehatan. Menurutnya, keberhasilan vaksinasi tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program, tetapi juga bagaimana sistem kesehatan merespons keluhan masyarakat setelah program dijalankan.
Ia kembali menekankan bahwa pengalaman pribadinya tidak dapat dijadikan dasar untuk membuat kesimpulan umum mengenai keamanan atau bahaya vaksin Covid-19. Setiap kasus memiliki kondisi medis dan faktor risiko yang berbeda sehingga membutuhkan penilaian tersendiri.
Sejumlah publikasi ilmiah memang pernah melaporkan kemunculan psoriasis baru maupun kekambuhan psoriasis setelah vaksinasi Covid-19. Namun, laporan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa vaksin secara otomatis menjadi penyebab pada setiap kasus. Hubungan kausal tetap harus dinilai melalui penelitian dan evaluasi medis yang memadai.
Karena itu, harapannya kini berfokus pada kepastian prosedural. Ia ingin mengetahui apakah keluhan kesehatan yang dialaminya dapat diproses sebagai laporan KIPI dan apakah terdapat jalur resmi bagi pasien dengan kondisi berkepanjangan untuk mendapatkan penilaian.
Empat tahun setelah menerima booster pada 28 April 2022, psoriasis masih menjadi bagian dari kehidupannya. Di tengah perjalanan pengobatan yang telah ditempuh dari Lombok hingga Jakarta, satu persoalan belum selesai: bagaimana memastikan secara ilmiah apa yang sebenarnya terjadi.
Ia berharap pemerintah tidak terburu-buru memberikan kesimpulan, melainkan membuka ruang pemeriksaan yang objektif. Baginya, kejelasan mengenai proses tersebut akan menjadi bentuk kepastian bagi warga yang menjalani pengalaman kesehatan serupa.
Pada akhirnya, ia tidak sedang meminta sebuah tudingan atau vonis. Ia hanya berharap ada mekanisme yang dapat mempertemukan pengalaman pasien dengan proses pemeriksaan medis yang transparan, sehingga pertanyaan yang telah dibawa selama empat tahun dapat memperoleh jawaban berdasarkan bukti.(red)












