BIREUEN –Detikperistiwa.co.id
Forum Imum Mukim Kabupaten Bireuen menggelar pertemuan di Aula Bireuen Partee Coffee, Selasa (21/7/2026), mulai pagi hingga menjelang tengah hari. Pertemuan yang dipimpin Ketua Forum Imum Mukim Kabupaten Bireuen, Ansari Puteh, ST., M.Si, tersebut membahas berbagai usulan strategis untuk memperkuat pemerintahan mukim dan lembaga adat di Kabupaten Bireuen.
Dalam forum tersebut, para peserta menyusun dokumen Usulan Penguatan Pemerintahan Mukim dan Lembaga Adat Mukim yang memuat sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Beberapa usulan yang mengemuka antara lain optimalisasi penerapan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim, pendelegasian tugas, fungsi, dan kewenangan kepada pemerintah mukim, pencetakan serta sosialisasi qanun secara luas, hingga penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penguatan pemerintahan mukim.
Forum juga mengusulkan peningkatan kesejahteraan Imum Mukim dan perangkat kerja melalui penyesuaian honorarium dan tunjangan sesuai Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen diharapkan dapat mengalokasikan anggaran khusus bagi kegiatan mukim setiap tahun untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelestarian adat.
Di bidang sarana dan prasarana, forum mengusulkan penyediaan kantor mukim, kendaraan dinas, struktur organisasi yang jelas, alat tulis kantor, perlengkapan kerja, pakaian dinas harian, serta dukungan pendidikan dan pelatihan, pembiayaan, dan regulasi yang memadai.

Ketua Forum Imum Mukim Kabupaten Bireuen, Ansari Puteh, ST., M.Si, berharap seluruh usulan yang telah dirumuskan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bireuen demi memperkuat eksistensi mukim sebagai bagian dari sistem pemerintahan Aceh yang memiliki peran penting dalam menjaga adat istiadat, menyelesaikan persoalan masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah.
(Erna)












