Gelar Perkara Kasus BRI Lalai Laksanakan SOP, Ini Temuan Penyidik Redaksi 8 Desember 2023 Nasional.

Jakarta – detikperistiwa.co.id

Kasus Kelalaian, pelanggaran SOP yang menyeret bank BRI terus bergulir. Untuk diketahui, bank plat merah tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya, seorang pengusaha muda, David Rahardja, akibat melakukan kelalaian menjalankan SOP Perbankan, yang mengakibatkan nama baik nasabah tercemar di BI Checking. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.

“Tadi Gelar Perkara khusus, yang dipimpin Kabag Wasidik Krimsus Polda Metro Jaya, terkait perkara yang saya laporkan terhadap bank BRI. Tadi sudah kita dapat poin-poinnya. Hasil gelar saya belum bisa sampaikan karena masih dituntaskan oleh penyidik, masih dalam proses. Mudah-mudahan sore ini sudah ada hasil”, kata David usai memberikan keterangan dalam Gelar Perkara di Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/12).

Hanya tadi, lanjut David, dalam temuan-temuan didapat fakta yang tidak dapat disangkal lagi, bahwa BRI terbukti telah membuat Resi JNE palsu.

“Resi JNE palsu yang sempat diberikan bank BRI kepada penyidik Polda Metro Jaya, dan ini sudah disita menjadi barang bukti”, ujarnya.

Selain itu dalam temuan juga terdapat bukti lain, yakni adanya Surat yang dibuat oleh bank BRI, yang ditandatangani oleh pimpinan cabang yang baru, yaitu DT, dengan dasar surat yang mengacu kepada Resi JNE palsu.

“Sehingga bisa dikatakan Surat inipun dasarnya tidak dapat dipertanggung jawabkan”, jelas David.

Terkait Resi JNE palsu, tambah David, pihak BRI tidak menyangkal, dan menyebutnya dilakukan untuk keperluan pembuatan dokumen-dokumen tertentu.

“Dia (BRI) tidak menyangkal. Jadi dari gelar khusus ini tadi didapat fakta-fakta bahwa memang ditemukan dugaan pelanggaran, baik SOP, maupun dugaan pembuatan dokumen-dokumen palsu yang kegunaannya, mungkin untuk mengaburkan fakta-fakta yang ada”, imbuhnya.

David menuturkan, dirinya sempat ditanya penyidik, apakah ada penyampaian-penyampaian atau itikad baik atau upaya mediasi dari pihak BRI ? Yang dijawabnya “Tidak Ada”.

“Pihak BRI sepertinya belum membuka ke arah sana. Bahkan cenderung dari keterangan-keterangan yang diberikan cenderung berbelit-belit. Tadi banyak pertanyaan penyidik yang tidak bisa dijawab oleh pihak bank BRI”, ungkap David.

Davidpun memaparkan kronologi kejadian perkara. “Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI, serah terima kuncipun ada dokumentasinya, ada berita acaranya, namun sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu sudah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah”, paparnya.

UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Ayat (2) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang…

Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,.

“Yang saya laporkan adalah Kepala Cabang sebelumnya berinisial “F”, lalu Kepala Bagian Restruktur berinisial “M”, lalu Manager berinisial “M”, lalu Marketing Manager berinisial “K” alias “O”, dan terakhir Kepala Cabang terbaru berinisial “DT”. Kelimanya kemungkinan bisa di duga turut terlibat, bersama-sama telah melakukan pasal yang disangkakan”, tandas David.

Caleg DPRD nomor urut 4 dari partai Gerindra tersebut mengakui sempat berkirim surat kepada Kapolri, bahkan kepada Presiden Jokowi untuk minta segera adanya kepastian hukum. Dan hasilnya cukup memuaskannya. “Saya lihat hasilnya baik. Terbukti hari ini diadakan Gelar Perkara Khusus”, ucap David.

Ketua JAM Prabowo-Gibran DKI Jakarta inipun berharap kedepan bank BRI bisa menjadi lebih baik, menjadi percontohan dari BUMN, sesuai mottonya : Melayani Sepenuh Hati, dan tidak lagi ada oknum-oknum yang dengan sengaja, atau lalai menjalankan atau melaksanakan SOP perbankan, yang bisa merugikan debitur atau nasabah BRI.

“Mungkin di luaran banyak yang sudah dirugikan seperti saya, cuman tidak berani melaporkan karena bank BRI ini bank plat merah. Saya mau membuktikan bahwa hukum itu tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Saya buktikan hari ini bahwa perkara yang saya laporkan, selaku masyarakat biasa, bisa untuk menetapkan tersangka kepada bank BRI”, pungkas David.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg