Hasil Pemeriksaan Inspektorat: Isu Pengutipan Uang Mutasi Kepala UPTD KB Bireuen Tidak Terbukti

 

BIREUEN (6 Juli 2026) –Detikpetistiwa.co.id.

Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat Kabupaten Bireuen secara resmi menyampaikan bahwa dugaan adanya pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen adalah tidak terbukti.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan menyusul beredarnya pemberitaan di media massa mengenai isu dugaan pungutan liar dalam proses rotasi jabatan tersebut. Merespons informasi tersebut, Bupati Bireuen memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bireuen untuk bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terkait.

Inspektur Kabupaten Bireuen, Hanafiah, S.P., M.M., CGCAE., FRMP., menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor: 000.1.2.3/210/INK-ST / 2026 tanggal 3 Juli 2026, tim Inspektorat telah melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan tertulis dari para pejabat terkait pada Senin, 6 Juli 2026. Pihak-pihak yang dimintai keterangan di antaranya: Erika, S.K.M (Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda), Bdn. Maisura, S.Keb., S.Tr. Keb (Kepala UPTD KB Kecamatan Simpang Mamplam), Maulidya Hayati, S.Sos (Kepala UPTD KB Kecamatan Jeunieb), Yulia, S.K.M (Kepala UPTD KB Kecamatan Pandrah).

“Dari hasil pemeriksaan resmi dan Berita Acara Permintaan Keterangan, para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mutasi dilakukan murni berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, dan penataan zonasi kerja. Kami tidak menemukan adanya bukti aliran dana, transfer, maupun penyerahan uang secara tunai kepada pihak manapun di lingkungan DPMGPKB,” tegas Hanafiah dalam Laporan Hasil Keterangan tertulisnya

Melalui hasil pemeriksaan ini, Inspektorat Kabupaten Bireuen menyimpulkan dua poin utama:

Pertama, Dugaan pelanggaran pengutipan uang sebagaimana diberitakan media massa dinyatakan TIDAK TERBUKTI.

Kedua, Prosedur mutasi secara administratif telah sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Bireuen mengapresiasi fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh media massa. Namun, Pemkab Bireuen juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan awak media agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan konfirmasi berbasis data agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik.

Pemkab Bireuen berkomitmen penuh untuk menjaga jalannya roda pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bireuen.

(Erna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain