Breaking News
Warga Padati Pembukaan Alunan Budaya Pringgasela 2026, Festival Budaya Jadi Simbol Kebersamaan dan Kebangkitan Tradisi Bangun Sinergi dengan Ulama dan Dunia Pendidikan, Kapolres Lombok Timur Pererat Kemitraan Bersama Yayasan Hamzanwadi NWDI Perkuat Kebersamaan dengan Ulama, Kapolres Lombok Timur Sambangi Ponpes NW Anjani PAC Pemuda Pancasila Kecamatan,Buduran Kabupaten,Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi Triwulanan, Perkuat Soliditas dan Siapkan Agenda Agustus Perkuat Kolaborasi Antar Lembaga, Kapolres Lombok Timur dan Kejari Selong Sepakat Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Lombok Timur – Semangat membangun kerja sama yang semakin erat antar aparat penegak hukum terus diperkuat di Kabupaten Lombok Timur. Hal itu terlihat dari pertemuan antara jajaran Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Selong, Kamis (16/7/2026). Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selong, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi. Berbagai isu terkait penegakan hukum, komunikasi antar lembaga, hingga upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian dari pembahasan kedua belah pihak. AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengatakan bahwa sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan merupakan elemen penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang berjalan efektif. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara membutuhkan komunikasi yang baik agar seluruh proses dapat terlaksana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antara Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong harus terus dipelihara. Dengan koordinasi yang semakin intensif, kedua institusi diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat

Informasi Dugaan Penanganan Rehabilitasi Kasus Sabu dengan Biaya Puluhan Juta di Polresta Sidoarjo Jawa Timur Jadi Sorotan

Detikperistiwa.co.id 

Sidoarjo Penanganan kasus narkoba jenis sabu kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait informasi dugaan pelepasan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang disebut menjalani rehabilitasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, Terduga penyalahgunaan sabu yang diamankan aparat penegak hukum pada Sabtu , 11 Oktober 2025 , dilokas wilayah Mijen Krian.

Terduga pelaku tersebut inisial H warga Keterungan Krian dan R warga Mijen Krian Sidoarjo. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa H dan R tidak dilanjutkan ke proses hukum, dengan alasan menjalani program rehabilitasi diduga dengan membayar puluhan juta rupiah.

Informasi yang didapat tim awak media dilapangan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian, dan selanjutnya terduga pelaku disebut telah dilepas untuk menjalani rehabilitasi. Namun demikian yang menjadi pertanyaan publik setelah terjadinya penangkapan hari Sabtu 11/10/2025 tersangka di TAT di BNNK terus dibawa ke salah satu rehab di Sidoarjo diduga besoknya 12/100/2025 tersangka pulang. Informasi mengenai barang bukti Sabu tidak ada cuma alat hisap saja. Hingga kini belum diperoleh keterangan resmi mengenai mekanisme, dasar hukumnya.

Terkait informasi yang berkembang di masyarakat, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kanit IV Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Bu Suci melalui pesan singkat WhatsApp. ” Memang benar kami mengamankan org tsb dan org2 tsb telah menjalani asesment oleh tim TAT di BNNK Sidoarjo dan telah menjalani proses rehabilitasi. Jadi kami tidak melakukan tangkap lepas dan sop kami laksanakan,” ujarnya.

” Sedangkan proses Rehabilitasi merupakan kewenangan tempat rehab bukan Kepolisian,” imbuhnya.

Sewaktu ditanyakan kembali oleh awak media kenapa tersangka bisa pulang dan terkait adanya perbedaan nominal di tiap individu sewaktu ditanyakan oleh tim awak media. ” Klo mslh nominal kami tdk tau pak,silahkan tanyakan ke pihak tsk diserahkan kpd siapa,” ucap kanit IV satresnarkoba Bu Suci.

Pemulangan pengguna Narkotika dari rumah rehap yang tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran standar pelayanan rehabilitasi medis dan sosial.

Mengingat rehabilitasi di Indonesia diatur secara ketat berdasarkan UU NO 35 tahun 2009 dan peraturan BNN NO 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rehabilitasi berkelanjutan.

Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan mekanisme penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu khususnya terkait penerapan rehabilitasi bagi terduga pelaku. Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan terhadap upaya pemberantasan narkotika jenis sabu.

Tim media menegaskan bahwa informasi ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait dan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna memastikan kejelasan serta akurasi pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik dan kode etik pers. Tim ( Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain