Izin Masih Berproses, Pembangunan Menara BTS di Pemalang Diduga Langgar Perda, Kontraktor Catut Nama Oknum
PEMALANG – Pembangunan menara telekomunikasi (BTS) Smartfren di RW 12, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, memicu polemik. Pengerjaan proyek yang dilakukan PT CSEI selaku subkontraktor dari PT Protelindo tersebut diduga mendahului kelengkapan dokumen perizinan resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (16/10/2026), aktivitas pengerjaan pondasi dilaporkan telah berlangsung selama tiga hari, meski izin mendasar diduga belum terbit.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang, Eko Adi, menegaskan pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
”Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk mengecek langsung ke lokasi. Pemeriksaan ini penting untuk menelusuri status perizinan agar tindakan tegas dapat diambil sesuai prosedur,” ujar Eko Adi.
Senada dengan hal itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, menyatakan siap berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Dari sisi aturan tata ruang dan lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang, Ahmady, menekankan bahwa izin lingkungan memerlukan syarat mutlak berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari DPUPR.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang DPUPR Pemalang, Andi Lala, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan melalui sistem OSS tetap tidak membenarkan adanya pengerjaan fisik sebelum PKKPR resmi diterbitkan.
Di sisi lain, perwakilan PT CSEI, Firza, mengklaim bahwa pengurusan dokumen perizinan saat ini sedang berproses di DPUPR Pemalang. Dalam keterangannya, ia juga mengarahkan penanganan lebih lanjut terkait proyek tersebut kepada seorang oknum berinisial NR.
Dugaan pengerjaan proyek tanpa izin lengkap ini memicu kritik keras dari publik. Ketua Forum Gerakan Pemuda Pemalang Raya, Andy Rahmat Prasetya, mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Satpol PP untuk bersikap tegas serta responsif mengawasi dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
”Kami mendesak Pemkab Pemalang melalui dinas terkait untuk bersikap tegas. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami berharap Satpol PP responsif terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Perda di lapangan,” tegas Andy.
Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi teknis terkait serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keabsahan seluruh proses administrasi proyek tersebut.
Team investigasi detikperistiwa.co.id













