PERNYATAAN SIKAP
FORUM GERAKAN PEMUDA PEMALANG RAYA
Hal: Penegakan Perda dan Penghentian Proyek Pembangunan Tower Smartfren Diduga Ilegal di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Menanggapi ditemukannya aktivitas pembangunan menara telekomunikasi (BTS) Smartfren di Kelurahan Pelutan yang diduga kuat belum mengantongi izin, serta respon ketidaktahuan dari instansi terkait (DPMPTSP, DLH, DPUPR Kabupaten Pemalang), Forum Gerakan Pemuda Pemalang Raya secara tegas menyatakan:
1. Hentikan Total Aktivitas Pembangunan Menara BTS di Pelutan
Setiap kegiatan konstruksi fisik tanpa kelengkapan perizinan dan persetujuan tata ruang adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum. Kami menuntut penghentian seluruh kegiatan di lokasi proyek hingga seluruh proses legalitas dipenuhi secara transparan.
2. Sanksi Tegas Pola “Mencuri Start” dan Pembangkangan Aturan
Praktik mendahului perizinan merupakan bentuk pelecehan terhadap wewenang Pemerintah Kabupaten Pemalang dan penegakan Perda. Kami mendesak DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Pemalang untuk segera melayangkan surat penghentian, memasang garis penyegelan, serta memberikan sanksi administratif maupun hukum kepada pihak pengembang.
3. Jaga Marwah dan Harga Diri Kabupaten Pemalang
Investasi di Bumi Ikhlas wajib tunduk pada tatanan hukum dan peraturan daerah. Tidak ada kebal hukum bagi investor mana pun yang meremehkan aturan tata ruang dan keselamatan warga demi kepentingan bisnis semata.
Sikap kami jelas:
Tunduk pada Peraturan Daerah, atau angkat kaki dari Kabupaten Pemalang!
Pemalang, 16 Oktober 2026.
Salam Gerak Juang: FORUM GERAKAN PEMUDA PEMALANG RAYA
Oleh: Team Detikperistiwa













